Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

BPK Perwakilan Kalteng Beri Waktu 60 Hari, Temukan Masalah Kepatuhan Belanja Daerah di 3 Kabupaten

| Editor: Margo Utomo | 01 January 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:18:16Z

Kepala BPK Perwakilan Kalteng M Ali Asyhar saat diwawancarai awak media, Kamis (28/12/2023).

NewJurnalis.com – Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Kalteng, temukan masalah dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau DTT kepatuhan atas belanja daerah di 3 Kabupaten.

Disebutkan BPK Perwakilan Kalteng, 3 Kabupaten tersebut adalah Sukamara, Murung Raya dan Katingan.

Hal ini telah disampaikan dalam kegiatan penyerahan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan dengan tujuan tertentu, semester II 2023, yang diselenggarakan oleh BPK Perwakilan Kalteng, Kamis (28/12/2023).

Dalam laporannya, Kepala BPK Perwakilan Kalteng, M Ali Asyhar menyampaikan, dari hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT Kepatuhan atas Belanja Daerah menunjukan terdapat sejumlah permasalahan.

Pada proses perencanaan diketahui permasalahan di antaranya perencanaan kegiatan tidak memadai, dan pemecahan kontrak untuk menghindari ketentuan pelelangan.

Kemudian, pada proses pengadaan diketahui permasalahan di antaranya proses pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan, dan pelaksanaan lelang secara proforma.

Kemudian juga, pada proses pertanggungjawaban diketahui permasalahan diantaranya kekurangan volume pekerjaan dan atau barang, dan pemahalan harga, spesifikasi barang, jasa yang diterima tidak sesuai kontrak,
Total nilai temuan atas permasalahan tersebut di atas 19,48 Miliar.

Serta denda keterlambatan pekerjaan belum/tidak ditetapkan atau dipungut/diterima/disetor ke kas Negara/Daerah senilai 2,25 Miliar.

Atas permasalahan tersebut, telah dilakukan pengembalian ke Kas Daerah senilai 103,53 Juta.

Pasal 20 undang-undang no 15 2024, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara mengamanatkan, bahwa pejabat dalam hal ini pemerintah daerah.

Wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Selanjutnya pasal 21 ayat 1 menyatakan, bahwa lembaga perwakilan dalam hal ini DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai dengan kewenangannya.

Sementara itu, saat ditemui awak media Ali Asyhar menyampaikan, 3 Kabupaten tersebut sejak awal perencanaan telah diatur.

“Jadi proses lelangnya diatur, sudah tau semua artinya proyek ini digunakan ini kita telisik ketahuan. Kalau sudah seperti itu otomatis dipelaksanaannya ada masalah,” jelasnya.

Ia menambahkan saat ini masih ada 5 Kabupaten yang sedang berproses. (*)

No comments: