Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Mbok Sripah Berharap Kasus Penyerobotan Tanah Miliknya oleh Oknum ASN Segera Tuntas

| Editor: Margo Utomo | 06 March 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:17:39Z

New Jurnalis.com(Sidoarjo-Jawa Timur)- Dengan suara terbata-bata dan pendengaran yang kurang, Mbok Sripah disaat menerangkan tentang kronologi yang dialaminya,  menyangkut tanah hak miliknya yang merasa tidak menjual, tetapi sudah dimiliki oleh seorang oknum yang bernama Drs Wulyo Selamet  notabene seorang pengawas dari Departemen Agama dibawah naungan Kemenag Kab.Sidoarjo, " tuturnya dengan suara terbata-bata, saat ditemui awak media New Jurnalis. Selasa (5/3/2024)
Untuk mendapatkan keterangan yang jelas dan tidak sepihak, team awak jurnalis bersama rekan-rekan media lain mendatangi kediaman Wulyo Selamet untuk koordinasi dan klarifikasi terkait permasalahan antara Mbok Sripah dengan Wulyo Selamet, sekira pukul 13.15 Wib, Team awak media bertandang ke rumah Wulyo Selamet, dan ditemui anaknya,
"Bapak sedang tidur, nanti aja jam 15.00 Wib untuk menemui bapak, " kata anaknya.
Dari keterangan anak Wulyo Selamet, akhirnya team awak media langsung meninggalkan rumah Wulyo Selamet, sekira pukul 15.30 Wib. Team awak media kembali lagi mendatangi rumah Wulyo Selamet untuk menggali informasi terkait permasalahan tanah yang melibatkan Mbok Sripah.

Saat kedatangan team awak media, tidak ada tanggapan sama sekali, pintu rumah sudah diketuk berulang kali, tetapi tidak ada jawaban sama sekali dari dalam rumah, menurut keterangan tetangga samping rumahnya, Wulyo Selamet barusan masuk rumah, habis pulang dari masjid sepulang dari sholat Ashar.
Nomer telepon seluler dari rekan-rekan awak media juga telah diblokir, kemungkinan ada 2 opsi, opsi pertama kemungkinan Wulyo Selamet alergi dengan wartawan, opsi kedua memang beliau diduga bersalah, karena tidak ada itikad baik untuk menemui team awak media.

Kalau memang benar-benar Drs Wulyo Selamet terbukti dalam penyerobotan tanah milik Mbok Sripah, Wulyo Selamet bisa dikenakan sangsi Pasal 385 ayat (1)KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.

Pasal 385 KUHP berbunyi : diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, dalam waktu dekat team awak media akan mencoba menemui di kantor yang bersangkutan di alamat KUA Balongbendo dan di KUA Tarik.(Bersambung)

No comments: