Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Masayikh : "UU Pesantren menjaga independensi, bukan intervensi"

| Editor: Margo Utomo | 05 May 2024 | Last Updated 2024-05-05T01:35:21Z
dok : kamimadrasah.id

NEWJURNALIS | Majelis Masyayikh selenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Madarijul Ulum Batuputuk Bandar Lampung, Sabtu pagi (04/05).


Tampil sebagai pembicara Sekjen Majelis Masyayikh Prof. KH. Muhyiddin Khatib dan Staf Ahli Majelis Masyayikh KH. Dodo Ali Murtadho dengan moderator H. Karwito.


Kyai Muhyiddin yang juga Guru Besar Ma'had Aly Situbondo dalam pemaparan menyampaikan bahwa Undang-Undang Pesantren dibuat sebagai bentuk kehadiran negara terhadap perkembangan pesantren yang begitu pesat. Negara merasa bertanggung jawab untuk memfasilitasi kemajuan pesantren. Untuk itu para kyai tidak perlu resah dan khawatir terhadap lahirnya UU Pesantren.


"UU Pesantren hadir untuk menjaga kekhasan pesantren bukan menyeragamkan dan untuk menjaga independensi bukan intervensi" ujar Kyai Muhyiddin. Kyai sekaligus Pengasuh Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukerejo Situbondo Jawa Timur juga menegaskan bahwa peran pesantren bagi lahir dan hidupnya Republik Indonesia ini sangat besar. 


Sejak zaman kolonialisme, pesantren sudah bergerak untuk mencerdaskan dan memerdekakan bangsa ini. Setelah merdeka peran kyai dan santri juga tetap eksis. Hanya saja karena saat itu lulusan pesantren belum diakui apalagi pesantren tidak menerbitkan ijazah maka perlu ada regulasi yang mendukung.


Untuk mendukung kemajuan pendidikan pesantren undang-undang ini mengamanatkan dibentuknya Majelis Masyayikh. Majelis ini bertugas untuk penjaminan mutu pesantren secara nasional. Sedangkan untuk penjaminan mutu secara internal atau dalam lingkup pesantren oleh Dewan Masyayikh.


"Penjaminan mutu pesantren secara internal di lingkungan pesantren masing-masing adalah menjadi tugas Dewan Masyayikh yang dibentuk oleh Pesantren itu sendiri" tegasnya.


Sementara itu Kang Dodo, sapaan akrab KH. Dodo Ali Murtadho mengatakan kyai adalah figur yang memiliki kekhasan. Mereka bukan penguasa wilayah tetapi pengaruhnya dapat lintas wilayah. 


Keharusan adanya kyai di pesantren dalam UU Pesantren menunjukkan betapa pentingnya sosok kyai. Para kyai bukan hanya dibutuhkan ilmunya oleh masyarakat tetapi juga keteladanannya. Karena itu peran kyai sangat dihargai dalam UU Pesantren.


"Undang-undang Pesantren ini memberikan penghargaan yang tinggi kepada kyai. Pemerintah tidak menafikan peran kyai dalam pembangunan manusia Indonesia" tutur Kyai muda dari Pesantren Miftahul Huda Manon Jaya Tasikmalaya Jawa Barat ini.


Kegiatan yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung ini dihadiri sekitar 300 orang pimpinan pesantren dan pimpinan ormas Islam se-Lampung. 


kiri : Ust. Johan Wahyudi

Turut hadir utusan dari DPW LDII Lampung Ustad Johan Wahyudi, Ketua Biro Hubungan Antar Lembaga, salah satu dewan asatid di Pondok Pesantren Nurul Huda Lampung.

No comments: