Diduga Langgar Aturan Tentang Ketenagakerjaan, CV Barokah Jaya di Mojokerto Tidak Sediakan BPJS dan K3.
![]() |
Poto: Pintu masuk CV Barokah Jaya di Mojokerto Tidak Sediakan BPJS dan K3. |
Mojokerto – Newjurnalis.com | Perusahaan industri karet yang berada dan berlokasi di Dusun Banci, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, yakni CV Barokah Jaya, diduga melanggar sejumlah aturan ketenagakerjaan yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia.
Lebih lanjut informasi tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan salah satu pekerja berinisial Y, yang dari awal menyampaikan bahwa ia tidak pernah menerima jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.
"Ya mas, saya tidak dapat BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Untuk gaji saya cuma Rp110.000 per hari, tidak adanya perjanjian kerja. Satu hari kerja tujuh jam," ungkapnya saat ditemui, Jumat (9/5/2025).
Dugaan pelanggaran lainnya adalah tidak tersedianya fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pabrik, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Selain itu,minimnya gaji harian yang diterima oleh pekerja juga dinilai tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mojokerto yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Bila dugaan ini terbukti benar, maka CV Barokah Jaya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang aturan Ketenagakerjaan dan regulasi lainnya yang mengatur hak-hak tenaga kerja.
Masyarakat dan pihak terkait mendesak agar untuk Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mojokerto segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jurnalis Johanes