Pengabaian K3 dan Minim Pengawasan di Proyek Pembangunan Gedung Gayatri RSUD dr. Wahidin. Jum,at 17 Mei 2025

Nampak depan Pembangunan Gedung Gayatri RSUD dr. Wahidin ( Jurnalis Johanes/Tim )


MOJOKERTO | New Jurnalis.com - Proyek-Pembangunan lanjutan Gedung Gayatri lantai 2 di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan. Pekerjaan ini berdasarkan kontrak nomor 000.3.2/253/417 805.1.2/2025 yang ditandatangani pada 28 Februari 2025, dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.874.176.774,98. Proyek direncanakan selesai dalam waktu 120 hari kalender dengan pelaksana: CV Mutiara Katiga dan konsultan pengawas CV Putri Perdana Engineering Consultant.

Namun, saat tim media melakukan pantauan langsung ke lokasi pada Jumat, 16 Mei 2025, ditemukan indikasi pengabaian standar keselamatan kerja. Seorang pekerja berinisial "I" mengatakan bahwa dirinya baru mulai bekerja dan tidak mengetahui siapa pelaksana proyek di lapangan. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya koordinasi dan pengawasan.

Lebih mencemaskan lagi, tampak beberapa pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya diwajibkan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, sesuai aturan perusahaan dan ketentuan perundangan, penerapan K3 menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek konstruksi, terlebih yang berada di lingkungan rumah sakit.

Ketiadaan pelaksana proyek di lokasi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan teknis terhadap kualitas dan keselamatan bangunan. Mengingat gedung tersebut akan digunakan untuk layanan kesehatan masyarakat, maka aspek keamanan dan mutu bangunan harus menjadi prioritas.

Masyarakat berharap agar dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan pengawasan lebih ketat demi menjamin proyek ini berjalan sesuai standar dan tidak membahayakan keselamatan di masa mendatang.


Jurnalis Johanes/Tim