Akses Informasi PPDB di SMA Negeri 1 Puri, Mojokerto Mengalami Kesulitan
![]() |
Akses Informasi PPDB di SMA Negeri 1 Puri, Mojokerto Mengalami Kesulitan |
Mojokerto - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 1 Puri, Kabupaten Mojokerto, disorot karena sulitnya akses informasi bagi publik dan media. Tim media yang datang ke sekolah pada Senin, 23 Juni 2025, mengalami kesulitan saat hendak meminta keterangan resmi terkait mekanisme dan kuota penerimaan siswa baru.
Saat tiba di lokasi, petugas keamanan sekolah berinisial "S" menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menerima tamu. “Iya, masih ada tamu kepala sekolahnya. Saya konfirmasikan dulu ke humasnya apa bisa menemui,” ujarnya singkat kepada tim media.
Namun, hingga waktu yang cukup lama, tidak bisa menemui dari pihak humas maupun kepala sekolah. Upaya untuk mendapatkan informasi resmi terkait proses PPDB pun tidak membuahkan hasil.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen sekolah terhadap keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang tersebut secara jelas mewajibkan badan publik, termasuk institusi pendidikan negeri, untuk memberikan akses informasi yang transparan kepada masyarakat.
Ketertutupan informasi seperti ini dapat memicu spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap proses seleksi yang seharusnya berjalan adil dan transparan. Diharapkan pihak sekolah segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat.