Raipnya Barang Bukti Motor Honda Biet Kasus Narkoba di Kejari kota mojokerto

Raipnya Barang Bukti Motor Honda Biet Di Kasus Narkoba di Kejari kota mojokerto

Mojokerto - Bertempat di pagerluyung  kecamatan Gedeg kabupaten mojokerto provinsi Jawatimur Rabu 25 Juni 2025.

Telah terjadi penangkapan di duga salah seorang kurir sabu  Bambang Siswanto 41 tahun  20 Maret 2023 lalu di area gempolkrep gedek sekitar pukul 15.00 wib sore hari

Bambang Siswanto sepulang kerja nguli di telepon temanya di suruh membelikan sabu dan di tunggu di area pagerluyung Gedeg,lalu tiba-tiba Bambang di tangkap dan seolah semua itu jebakan batman

Bambang siswanto yang sedang membawa sepeda motor HONDA biet berwarna putih  biru  dengan nopol. S 6940 QX  a/n Nurul Komariyah yakni adalah saudara Bambang Siswanto 

Namun anehnya setelah putusan sidang motor yang di pakai Bambang Siswanto. Waktu itu Sebagai perlengkapan barang bukti sewaktu penangkapan sampai kini tak kunjung kembali

Dengan alasan,"barang bukti motor telah di sita negara,"ungkap petugas kejaksaan negeri kota Mojokerto  pada keluarga Bambang

"Masih keluarga Bambang,"Kami sebagai orang miskin  berharap motor yang di pakai Bambang itu kembali setelah putusan,karna itu motor milik saudaranya,, imbuhnya 

Rabu 25/06/2025 kami konfirmasikan hal ini ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) kota Mojokerto agar berimbang dengan membawa BPKB Syah atas nama Nurul Komariyah untuk bukti pengambilan barang bukti," barang bukti motor biet putih biru nopol S 6940 QX sudah terjual melalui lelang," jawanya pada kami,,

Pemilik motor ,"Nurul Komariyah,"sangat menyayangkan kepada aparat penegak hukum kota Mojokerto yang tidak adil kepada saya mentang-mentang orang tidak punya dan orang bodoh yang tidak ngerti apa-apa tanpa pemberitahuan secara resmi,,

Hingga berita ini kami naikkan kami belum menemui barang bukti motor biet di kantor Kejari kota mojokerto sebagai bukti bahwa motor benar-benar ada di kantor Kejari,,kami berharap Nurul Komariyah mendapat keadilan yang seadil-adilnya agar penegakan hukum murni sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.