Diduga Cemari Lingkungan, Usaha Daur Ulang Grenjeng di Desa Bakalan Warga Resah

Diduga Cemari Lingkungan, Usaha Daur Ulang Grenjeng di Desa Bakalan Warga Resah

Jombang – Sebuah usaha daur ulang limbah grenjeng milik Abah Suwaji yang kini dijalankan oleh putranya, Rendik alias Karen, di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, menuai sorotan warga sekitar.

“Usaha yang tampak menumpuk limbah plastik dalam jumlah besar tanpa pengelolaan yang baik ini diduga kuat telah mencemari lingkungan sekitar dan melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lokasi pada tanggal 17 Juni 2025 pukul 14.41 WIB menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tumpukan karung besar berisi limbah grenjeng yang tersebar di sekitar bangunan tua tanpa atap yang layak. 

Kondisi lingkungan yang kotor membuat warga sekitar merasa resah dan terganggu. Diduga, proses pengelolaan limbah tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan yang telah diatur oleh pemerintah.

Menurut keterangan warga, usaha ini telah berjalan cukup lama dan berada di sekitar organisasi padat. Namun, tidak pernah terlihat adanya sistem pengolahan limbah yang baik, seperti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) atau penampungan khusus yang ramah lingkungan.

Saat kita konfirmasi melalui chat whatsapp warga sebut saja inisial C mengatakan, "bahwa usaha masih berjalan dan melihat tumpukan grenjeng plastik yang terus bertambah,"Jelasnya.

Kekhawatiran limbah ini bisa mencemari tanah dan air di lingkungan kami." Berdasarkan penelusuran, aktivitas pengumpulan dan pengolahan limbah seperti ini wajib memiliki izin lingkungan dan pengelolaan limbah dari dinas terkait, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Manusia, pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, udara, laut, atau gangguan terhadap kesehatan dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit

Rp 3 miliar dan paling banyak  Rp10 miliar  Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menetapkan tentang pelaku usaha dalam pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3 sesuai dengan standar lingkungan.

Jika limbah yang ditumpuk mengandung zat berbahaya atau dapat menimbulkan pencemaran serius, maka pelaku usaha dapat dijerat dengan ketentuan dalam PP tersebut.

Terlebih lagi bila tidak memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola usaha maupun pemerintah desa setempat. Diperkirakan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang segera melakukan inspeksi ke lokasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum guna melindungi hak warga atas lingkungan yang sehat.


Warga juga meminta agar pemerintah segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran, tindakan usaha yang merusak lingkungan tidak dibiarkan bersifat larut - larut.