Diduga Langgar Aturan, Acara Wisuda SD Gedongan 1 Mojokerto Habiskan Puluhan Juta, Orang Tua Dipungut Iuran Bertahun-Tahun
![]() |
Diduga Langgar Aturan, Acara Wisuda SD Gedongan 1 Mojokerto Habiskan Puluhan Juta, Orang Tua Dipungut Iuran 6 Tahun |
Mojokerto - Acara pelepasan siswa atau "wisuda" di SD Gedongan 1, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan dan keluhan dari sejumlah orang tua murid. Kegiatan yang dilaksanakan pada 4 Juni 2025 untuk kelas 6A yang berjumlah 29 siswa itu, menghabiskan dana hingga Rp 58.289.000, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Panitia yang beredar.
Dalam laporan tersebut, pemasukan dana berasal dari: Saldo Tabungan: Rp 56.260.000 Saldo Iuran Komite: Rp 1.160.000 Saldo Kas Kecil: Rp 869.000 Total pemasukan mencapai Rp 58.289.000.
Sedangkan pengeluaran terbagi dalam 14 pos, dengan pengeluaran tertinggi untuk kegiatan ke tempat wisata "Ayola" sebesar Rp 11.700.000 dan pengadaan buku tahunan Rp 6.200.000. Adapun sisa saldo akhir sebesar Rp 15.755.000 dibagikan kembali kepada masing-masing siswa sebesar Rp 545.000.
Yang menjadi sorotan adalah, dana sebesar itu ternyata dikumpulkan melalui iuran rutin sebesar Rp 50.000 per bulan selama 1,5 tahun, sehingga total pungutan dari tiap siswa mencapai sekitar Rp 900.000. Pungutan itu dilakukan atas nama "tabungan rekreasi" yang dikelola oleh Ketua Paguyuban Kelas.
Namun, berdasarkan peraturan pemerintah, praktik ini patut dipertimbangkan legalitasnya.
Pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum resmi dan di luar mekanisme sekolah negeri diukur:
1. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Pasal 10
Ayat (1): Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Ayat (2) menyebutkan: Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya secara sah, sukarela, dan tidak mengikat.
Dalam kasus ini, iuran bersifat wajib dan tidak bersifat sukarela, karena orang tua diminta membayar bulanan selama lebih dari satu tahun.
2. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan: Pasal 9 menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang memungut biaya.
3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 11 Ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Beberapa wali murid yang merasa terbebani mengungkapkan bahwa mereka tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti iuran. “Kalau tidak ikut nabung, anak kami katanya tidak bisa ikut acara kelulusan,” ungkap satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Pihak sekolah sendiri belum memberikan klarifikasi resmi. Namun dari dokumen yang ada, tertera bahwa seluruh anggaran pengelolaan berada di bawah Panitia Kegiatan Kelas 6A yang disebut-sebut dipimpin oleh Ketua Paguyuban Orang Tua Siswa.
Praktik seperti ini membebani menjadi beban tahunan bagi orang tua, yang seharusnya tidak terjadi di sekolah negeri. Sejumlah aktivis pendidikan mendesak agar:
Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto segera melakukan audit internal terhadap kegiatan tersebut.
Kepala sekolah diminta bertanggung jawab atas kegiatan yang menggunakan nama lembaga resmi.
Paguyuban kelas tidak lagi dijadikan sarana pungutan berkedok tabungan.
Pendidikan dasar seharusnya gratis dan bebas pungutan. Dengan adanya kasus di SD Gedongan 1 ini, perlu evaluasi menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang. Pendidikan yang merata dan adil hanya dapat terwujud jika semua pihak patuh terhadap aturan yang berlaku.