Hukum tidak mampu mencengkeram Tambang Galian C jenis Batu di Desa Bening Gondang Yang Diduga Ilegal
![]() |
Hukum tidak mampu mencengkeram Tambang Galian C jenis Batu di Desa Bening Gondang Yang Diduga Ilegal |
Mojokerto-Jawa-Maraknya aktivitas Mafia pertambangan Galian C yang diduga tidak mengantongi izin Alias Bodong memperlihatkan ketidak seriusan Aparat penegak hukum maupun institusi terkait pemerintahan kurang serius dalam upaya pemberantasannya.
Meskipun lebih banyak dampak negatif yang diterima masyarakat daripada dampak positifnya namun kegiatan pertambangan Galian C Jenis Batu terus saja melakukan kegiatannya Dengan Bebas Seakan Hukum bisa di perjual belikan.
Pada saat awak media, Tim investigasi mencoba datang Langsung ke Lokasi Galian Tambang, Bertemu dengan salah seorang penjaga mesin desel penyedot air dilokasi, Saya bertanya mas yang punya galian ini namanya siapa, pean tanya sopir banyak yang tau, Saat di tanya Wartawan, usaha ini Benar, milik haji poloridon Mas, yang di kelola oleh anaknya yang bernama Mas (Abit), aktivitas dugaan Galian C ilegal yang bertempat di Desa Bening perbatasan Desa ploso Bleberan Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.
Adalah Galian C tersebut, terlihat memakai Dua alat berat excavator alat berat itu dan excavator diduga memakai BBM solar bersubsidi yang di timbun di garasinya, sesuai keterangan narasumber dan warga masyarakat sekitar yang tidak mau di Publikasikan namanya.
Selain itu, salah satu oknum pelaku usaha atau pemilik Galian C tersebut insialnya RIDON, diduga bertempat tinggal di Dusun Sumbersari RT 23 RW 08, Desa Bening, Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto.
Dari pantauan awak media mengikuti salah satu Damtruk bermuatan batu dari lokasi tambang yang dugaan ilegal tersebut, terlihat di kirim ke sebuah pabrik pemecahan Batu yang tidak jauh dari lokasi tambang galian c itu, Tepatnya berada di desa bening kecamatan Gondang.
Adapun seorang yang dipercaya ada di Desa Bening Gondang tersebut, diduga sebagai kepercayaan tambang Galian C Jenis Batu Tersebut, yang di ketahui nama panggilannya Wuul Ukruk.
Bila mana diduga benar tambang Galian Batu tersebut, ilegal maka dengan demikian maka diduga secara terang benderang Melawan Hukum, melakukan kegiatan penambangan Secara ilegal tanpa izin sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) Tahun dan denda maksimal 100 Milyar rupiah.
“Sampai berita ini diturunkan kami akan berkoordinasi dan komunikasi ke pada Tim kita, Lembaga bantuan hukum lentera keadilan rakyat dan tembusan kepada pihak-pihak terkait, Polres Mojokerto Dan Polda Jatim,” ujarnya.