LBH CCI Investigasi Kades Jetis Mojokerto Terkait Dugaan Penyalagunaan Bantuan Kambing


Mojokerto –Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Cilebes Indonesia (LBH CCI) Kabupaten Mojokerto angkat bicara terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Jetis. Dugaan tersebut terkait dengan bantuan kelompok masyarakat (Pokmas) berupa hewan kambing serta beberapa fungsi tugas pokok Kades lainnya. LBH CCI melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Jetis.

Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Cilebes Indonesia (LBH CCI), Kepala Desa (Kades) Jetis (bernama Sigit), dan kelompok masyarakat (Pokmas). Saat ini (berdasarkan pemberitaan yang diinvestigasi). Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Diduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kades Jetis terkait pengelolaan bantuan kambing dari Pokmas Provinsi Jawa Timur, yang diindikasi dikuasai dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

LBH CCI turun langsung melakukan investigasi lapangan terkait pemberitaan tersebut. Sekretaris LBH CCI, Heri, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan Kades yang belum genap satu periode menjabat. LBH CCI juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau masyarakat dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) beserta perubahannya.