MAHKI Desak Kejati Kaltim Usut Legalitas Lahan RSUD Sultan Agung
![]() |
MAHKI Desak Kejati Kaltim Usut Legalitas Lahan RSUD Sultan Agung | Poto: Hadi Wijaya |
NEWJURNALIS || Samarinda, 3 juli 2025 Mahasiswa Anti Korupsi (MAHKI) Melaporkan Terkait Legalitas Lahan dan Pembangunan RSUD Kabupaten Berau di Jalan Sultang Agung ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Publik dikejutkan dengan dugaan bahwa legalitas lahan seluas 10 hektare yang digunakan Dalam Pembangunan RSUD Kabupaten Berau di Jl. Sultan Agung belum memiliki status hukum yang jelas. Diduga, lahan tersebut belum bersertifikat dan belum tercatat sebagai aset tetap milik Pemerintah Daerah Kabupaten Berau.
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa lahan yang di gunakan terhadap pembangunan Rumah sakit merupakan lahan dari PT. INHUTANI yang di duga tidak memiliki kejelasan hukum terkait proses pengunaan lahan tersebut apakah berupa hibah atau pembebasan lahan yang di lakukan oleh pemkab berau yang di peruntukkan Untuk membangun RSUD.
"Dalam melakukan pembangunan umum hal utama yang harus di perhatikan terkait status hukum lahan tempat bangunan tersebut berdiri jangan sampai kemudian setelah pembangunan di laksanakan menimbulkan masalah di kemudian hari, Khususnya pihak pemerintah harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara jangan sampai terjadi penyelewengan anggaran", Tegas Kordinator MAHKI (Sdr.Totti)
Selain masalah terkait lahan kordinator mahki juga meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk memanggil dan memeriksa kontraktor pelaksana dan Kepala Dinas PU kabupaten berau untuk memeriksa terkait pembangunan RSUD tersebut.
Kordinator MAHKI juga menegaskan bahwa kasus ini akan di kawal sampai dengan adanya kejelasan terkait legalitas hukum yang jelas dan berencana akan melaksanakan Aksi Ujuk rasa. (Tim/ Hadi Wijaya)