Paku Berserakan di Jalan Totok Kerot Trowulan Ancam Pengendara, Masyarakat Berhak Tuntut Ganti Rugi

Poto: Bukti hasil kami telusuri dokumen / Cak Lubis Prapanca


Mojokerto, 21 Juli 2025 – Para pengendara yang melintas di Jalan Totok Kerot Trowulan, Mojokerto, mengeluhkan banyaknya paku yang berserakan di jalan, menyebabkan ban bocor. Kondisi ini terjadi di sepanjang kurang lebih 100 meter jalan, mulai dari depan pasar rakyat hingga depan rest area Trowulan.

Kejadian ini terpantau pada hari Senin, 21 Juli 2025, bahkan tepat di depan kantor UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto. Keberadaan paku di jalan ini sangat membahayakan pengguna jalan dan telah menyebabkan sejumlah pengendara mengalami kerugian akibat ban kendaraannya bocor.

Menurut informasi yang dihimpun, masyarakat memiliki hak untuk menuntut ganti rugi jika jalan rusak tidak segera diperbaiki dan menyebabkan kecelakaan atau kerugian, termasuk kerusakan kendaraan seperti ban bocor akibat paku.

Peraturan perundang-undangan juga mengatur bahwa pihak penyelenggara jalan yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp12 juta atau hukuman penjara maksimal 6 bulan jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Tanggung jawab atas kondisi jalan raya yang rusak dan menimbulkan bahaya, seperti paku yang menyebabkan ban bocor di Jalan Totok Kerot Trowulan, sepenuhnya berada pada pihak penyelenggara jalan. Diharapkan pihak terkait segera mengambil tindakan untuk membersihkan paku dan memperbaiki jalan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.