Diduga Gunakan Tabung Elpiji 3 Kg dan Minim Pengawasan, Proyek Pembangunan SDN Balongsari Sorotan LSM
![]() |
Diduga Menggunakan Tabung Elpiji 3 Kg dan Minim Pengawasan,(dokpri-yohanes) |
Mojokerto – pembangunan Proyek Gedung SDN Balongsari, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, menuai sorotan dari sejumlah media dan LSM. Pasalnya, di lokasi pekerjaan ditemukan adanya dugaan penggunaan tabung gas elpiji 3 kg sebagai peralatan kerja, tanpa disertai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang seharusnya wajib diterapkan pada setiap proyek konstruksi.
Dari pantauan tim media bersama LSM LPHM pada Senin (29/7/2025), tampak sejumlah pekerja melakukan aktivitas tanpa menggunakan perlengkapan K3 seperti helm proyek, sepatu safety, maupun alat pelindung diri lainnya.
Selain itu, di lokasi juga tidak terlihat papan informasi yang dipasang dengan layak, bahkan spanduk proyek diletakkan di lantai dalam kondisi kotor dan tidak terbaca dengan jelas.
Seorang pekerja di lapangan berinisial M mengaku bahwa keberadaan tim pelaksana jarang terlihat secara langsung.
“Pelaksananya jarang hadir ke lokasi, biasanya hanya komunikasi melalui WhatsApp saja. Jadi di lapangan ini kita kerja tanpa arahan yang jelas,” ungkapnya.
Berdasarkan data pada papan proyek, kegiatan pembangunan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Mojokerto dengan nilai kontrak sebesar Rp463.292.000, masa pekerjaan 120 hari kalender sejak 9 Juli 2025 hingga 6 November 2025, dan dikerjakan oleh penyedia CV. Artha kencana Nararya dengan pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
Saat tim awak media dan LSM LPHM menilai kondisi tersebut menyalahi aturan. “Seharusnya pihak pelaksana dan pengawas lebih terbuka serta hadir langsung di lokasi. Selain itu, penggunaan tabung elpiji 3 kg untuk kebutuhan pekerjaan sangat berisiko memicu kecelakaan kerja. Ini jelas melanggar aspek K3 yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,” tegasnya.
Selain soal K3, LSM juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi publik terkait kemajuan dan kualitas pekerjaan. Padahal, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak mengetahui secara jelas pelaksanaan proyek yang menggunakan dana APBD.
Saat dilakukan klarifikasi, konsultan pengawas berinisial A. disebut-sebut hanya sesekali hadir di lapangan. Informasi yang diperoleh, komunikasi dengan pihak pengawas juga lebih sering dilakukan melalui pesan singkat, tanpa adanya pengawasan ketat langsung di lokasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak kontraktor Erwin, sedangkan pelaksana proyek tidak pernah hadir dilapangan. Namun, upaya klarifikasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respon baik tanpa ada balasan ataupun penjelasan detail.
Dugaan Proyek pembangunan SDN Balongsari ini penuh kejanggalan pembangunan proyek 2masih terus berjalan. Masyarakat berharap agar pelaksanaan pekerjaan dapat sesuai aturan, transparan, serta memperhatikan keselamatan pekerja dan kualitas bangunan, mengingat proyek tersebut menggunakan dana rakyat.
Investigasi Tim Tujuh