Pembangunan IPAL Komunal di Desa Mojopilang Kemlagi Disorot

 


Pembangunan IPAL Komunal di Desa Mojopilang Kemlagi Disorot,(dokpri-yohanes)

Mojokerto
– pembangunan Proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal skala organisasi hingga lebih dari 50 Kepala Keluarga (KK) di Dusun Gebangsari, Desa Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, kini menjadi perhatian publik.

Proyek yang masuk dalam kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan SPALDT ini dilaksanakan oleh TPS KSM Sarpil Lestari dengan biaya mencapai:
Rp 1,860,000,000,-
melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Prasarana Permukiman Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang, kegiatan ini mencakup pembangunan 155 Sambungan Rumah (SR), 3 unit IPAL, dan 1 unit bioseptik dengan target penyelesaian selama 240 hari kalender.

Manfaat utama dari proyek ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan limbah rumah tangga masyarakat secara komunal, sehingga diharapkan mampu memperbaiki kualitas sanitasi dan lingkungan warga Mojopilang.

Namun, saat tim awak media melakukan klarifikasi di lokasi, kami hanya ditemui oleh salah satu pendamping lapangan Aris, Sayangnya Kepala Sarana Masyarakat (KSM) Sumarsono, informasi yang diberikan masih terbatas dan belum menyentuh detail teknis maupun transparansi penggunaan anggaran.

Lebih lanjut, ketika awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Hariyanto melalui WhatsApp di nomor 0856455 xxxxx, yang bersangkutan tidak ada respon baik hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kemajuan maupun mekanisme pengawasan pembangunan.

Padahal, proyek dengan nilai luar biasa ini sangat membutuhkan keterbukaan agar pengetahuan masyarakat mewujudkan pembangunan yang menggunakan dana publik.

Karena masyarakat menilai tidak adanya transparansi dalam pengelolaan proyek tersebut. Masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana miliaran rupiah itu dialokasikan, siapa yang bertanggung jawab dalam pengawasan, serta sejauh mana kemajuan pembangunan yang dijanjikan selesai dalam 240 hari kerja.

Dalam hal ini keterbukaan informasi publik, sangat diharapkan hal ini jelas mengenai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sebagai penyelenggara pemerintahan desa, Kepala Desa seharusnya memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama mencakup pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana negara.

Minimnya penjelasan dari pihak desa maupun pelaksana proyek menimbulkan pertanyaan besar, Apakah pembangunan IPAL Komunal di Mojopilang ini benar-benar berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, dan pengawasan yang ketat? Ataukah hanya menjadi proyek rutinitas tahunan yang rawan disalahgunakan?

Dengan nilai proyek yang hampir mencapai Rp 2 miliar, masyarakat Mojopilang tentu berharap hasil pembangunan ini benar-benar bermanfaat, bukan sekadar formalitas pembangunan yang jauh dari pengawasan.

Kami dari media dan LSM akan terus mengawali proyek ini, termasuk banyak mencari keterangan resmi dari Kepala Desa Hariyanto maupun pihak pelaksana untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas publik tetap terjaga.

Jurnalis; Tim Tujuh