Penyerahan SK DPC AKJII Kediri Raya, Perkuat Wadah Organisasi Pers

Kanan : DPC AKJII Kediri Raya, Agung Riyanto Kiri : M. Ng. Djoko Kariyono, S.Pd


KEDIRI | Newjurnaslis.com - Penyerahan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Kediri Raya kepada Ketua Agung Riyanto beserta para pengurus. Penyerahan SK ini bertujuan untuk memperkuat organisasi profesi yang menaungi wartawan dan media di wilayah Kediri Raya.

SK diserahkan kepada Ketua DPC AKJII Kediri Raya, Agung Riyanto, dan para pengurus. Hadir pula Dewan Pembina AKJII Mojokerto Raya, M. Ng. Djoko Kariyono, S.Pd., yang turut memperkuat acara.

Acara penyerahan SK dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025. Lokasi acara bertempat di Jl. Lestari II Rt 02 Rw 15, Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Penyerahan SK ini menjadi langkah awal untuk mengukuhkan AKJII sebagai wadah yang sah bagi para jurnalis independen di Kediri Raya. Kehadiran Dewan Pembina AKJII Mojokerto Raya juga bertujuan untuk memberikan wawasan dan pemahaman mendalam tentang organisasi pers, khususnya AKJII. Pengukuhan ini juga menjadi persiapan menjelang Rapat Luas Biasa (RAT-LUB) yang akan diadakan pada bulan Oktober.

Dalam acara ini, M. Ng. Djoko Kariyono, S.Pd., memberikan pemaparan penting terkait profesi jurnalis dan organisasi pers. Beliau menekankan pentingnya peran pers dalam masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Pers.

"Setiap insan pers harus senantiasa memegang teguh etika profesi dan bekerja sesuai koridor hukum. Kita, sebagai jurnalis, dilindungi oleh Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa perusahaan pers berhak menolak iklan yang bertentangan dengan etika dan moral. Jurnalisme adalah pilar demokrasi. Mari kita jaga integritas dan profesionalisme," ujar M. Ng. Djoko Kariyono.