DPRD dan Pemkab Murung Raya Setujui Raperda APBD Perubahan 2025

 

Murung Raya, NewJurnalis.com – Rapat Paripurna ke-4 masa sidang III DPRD Kabupaten Murung Raya resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Senin (22/9/2025).

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan instrumen penting dalam menyesuaikan arah pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan APBD adalah langkah strategis untuk menyesuaikan alokasi anggaran dengan kondisi aktual yang terus berkembang. Setiap perubahan telah melalui analisis kebutuhan yang komprehensif agar anggaran bisa digunakan secara optimal dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Rumiadi juga menjelaskan, pembahasan rancangan APBD Perubahan 2025 telah dilakukan sejak 11 hingga 14 September 2025. Prosesnya melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, seluruh komisi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Pembahasan berjalan intensif dari pagi hingga malam hari. Semua ini adalah bagian dari tugas DPRD dalam menjalankan fungsi penganggaran,” tambahnya.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Banggar DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan APBD Perubahan sebelum dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan persetujuan. Dokumen resmi kemudian diserahkan Ketua DPRD kepada Bupati Murung Raya, Heriyus.

Usai penyerahan, Rumiadi meminta seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan langkah teknis percepatan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.

“Kami berharap perubahan ini memberi manfaat nyata bagi pembangunan daerah. Mari bersama-sama mengawal dan mendukung pelaksanaan APBD Perubahan demi kemajuan Murung Raya yang kita cintai,” pungkasnya.

(Fahriadii)