Linda Alfiyah Warga Watu Dakon Melaporkan Secara Resm: Warga Dsn Ngembul Siti Umaroh Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
NEWJURNALIS || Jombang - Merasa nama baiknya di cemarkan ,Linda Alfiyah (43),Warga Desa Watudakon Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang ,resmi melaporkan salah satu warga Dusun Ngembul Desa Kesamben Kabupaten Jombang bernama Siti Umaroh (28) ,dengan Dugaan Pencemaran nama baik.
Laporan tersebut di trima pihak kepolisian dan tercatat dalam tanda bukti Laporan Pengaduan Nomor : STTLPM//22/IX/2025/SPKT/Polsek Kesamben /Polres Jombang/Polda Jawa Timur.
Bermula dari Saksi salah seorang warga berinisial M (38),bahwa pihak terlapor menelpon saksi pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 pukul 19.17 WIB ,membicarakan pelapor sekitar durasi 19 menit yang berisi menjelek njelekkan pelapor,dan saksi merekam percakapan itu dan diberitahukan kepada pelapor.
pelapor (Linda) berusaha klarifikasi minta mediasi kepada kepala desa Kesamben Bapak Candra namun permasalahan itu di limpahkan ke kepala Dusun Ngembul untuk memediasi namun terlapor (SU), menolak untuk di pertemukan sehingga pelapor (LA)melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kesamben.
Semoga Polsek Kesamben mengawal kasus ini dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia ,dan segera memanggil pihak terlapor untuk segera di sidik agar kasus ini segera selesai,karna ada informasi terlapor mau berangkat jadi TKW di Taiwan .(Jhon)
Tags:
DUTA HUKUM