Ahli Waris Pertanyakan Transparansi Data Surat Tanah Tambak di Kelurahan Pucang Anom Sidoarjo

Ahli Waris Pertanyakan Transparansi Data Surat Tanah Tambak di Kelurahan Pucang Anom Sidoarjo  poto: Andre


Surabaya, NewJurnalis.com – Sengketa administratif terkait hak kepemilikan tanah tambak kembali mencuat. Kali ini, ahli waris dari almarhum Salim bin Karlin, pemilik tanah tambak dengan nomor surat Letter C 214 yang tercatat di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo, mengaku menghadapi kendala serius dalam memperoleh salinan dokumen resmi milik keluarganya.

Menurut keterangan keluarga ahli waris, sejak awal hingga saat ini tanah tambak tersebut tidak pernah diperjualbelikan maupun dialihkan hak kepemilikannya. Namun, saat ahli waris meminta salinan fotokopi atau bahkan sekadar mendokumentasikan (memfoto) surat tanah tambak Letter C 214, pihak Kelurahan Pucang Anom disebutkan menolak memberikan akses.

“Kami sebagai ahli waris hanya ingin mendapatkan salinan dokumen tanah yang jelas-jelas tercatat atas nama Salim bin karlin. Namun, sampai sekarang pihak lurah tidak mau memberikan. Padahal ini hak kami sebagai ahli waris untuk mendapatkan kejelasan,” ungkap salah satu perwakilan ahli waris usai mendatangi Badan Kepegawaian Negara(BKN) Kantor Regional II Surabaya, Senin (29/9/2025).

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa maupun kelurahan. Ahli waris menduga ada hal-hal yang tidak wajar dalam penanganan administrasi surat tanah tersebut.

Mereka berharap pihak kelurahan segera memberikan klarifikasi dan membuka akses dokumen sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan terus memperjuangkan hak keluarga. Jika tidak ada respon, kami siap menempuh jalur hukum agar ada kepastian,” tegas ahli waris.

Hingga sampai saat ini, pihak Kelurahan Pucang Anom Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan pemberian salinan surat tanah Letter C Nomor 214 tersebut.