1.313 ASN Dengan Perjanjian Kerja Dilantik dan Menerima SK Pengangkatan


NewJurnalis.com, PURUK CAHU – Sebanyak 1.313 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk jangka waktu tertentu dengan jam kerja lebih sedikit dibandingkan pegawai penuh waktu, resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Acara pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus SE, dan turut dihadiri oleh Ketua TP-PKK Kabupaten Warnita Heriyus, Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Rejikinoor S.Sos, Ketua Komisi II Bebie S.Sos, S.H., M.M., M.AP, serta jajaran kepala dinas dan tamu undangan lainnya. Kegiatan berlangsung di Gor Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu, pada Kamis (6/11/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Heriyus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan abdi negara yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik, bukan sebaliknya.

“Mendapat kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang merupakan bagian dari ASN tentunya harus bersyukur, dengan cara bekerja dengan sebaik-baiknya,” ujar Heriyus.




Ia juga menambahkan bahwa pelayanan publik mencakup berbagai aspek kehidupan yang luas, dan menjadi tugas penting pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan terbaik.

“Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Pemerintah Daerah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Heriyus berpesan agar seluruh ASN di lingkungan Pemkab Murung Raya senantiasa memegang teguh nilai “5K”Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kerja Tuntas, dan Kerja Berkualitas — sebagai pedoman dalam bekerja dan mengabdi.

Ia berharap semangat tersebut dapat menjadi fondasi dalam mewujudkan visi “Murung Raya Hebat, Semakin Maju, Semakin Sejahtera, serta Bermartabat dalam naungan NKRI.”

“Kepada seluruh PPPK Paruh Waktu, saya mengucapkan selamat menjalankan tugas dan pengabdian untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Murung Raya, Patusiadi, menyampaikan bahwa total PPPK Paruh Waktu yang terdata berjumlah 1.321 orang, namun yang ditetapkan Nomor Induk (NI PPPK) sebanyak 1.313 orang. Terdapat 8 orang yang belum ditetapkan karena berbagai alasan, di antaranya mengundurkan diri atau sudah tidak aktif bekerja sebagai Non-ASN di Kabupaten Murung Raya.

(Fahriadi)