Kejari Mura Beri Pendampingan Hukum Pengelolaan DD dan ADD di Kecamatan Tanah Siang





MURUNG RAYA / NewJurnalis.comKejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Marina Theresia Ayu Meifany, S.H., M.H., melaksanakan ekspos pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap 26 desa di wilayah Kecamatan Tanah Siang, pada Jumat (7/11/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendampingan, evaluasi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan desa yang didanai dari anggaran pemerintah.

Dalam pemaparannya, Marina menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kejaksaan Negeri Murung Raya berkomitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa untuk mencegah potensi penyimpangan serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang baik,” tegasnya.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Camat Tanah Siang, para kepala desa se-Kecamatan Tanah Siang, serta staf Bidang Datun Kejari Murung Raya.

Marina menjelaskan bahwa kegiatan ekspos ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun, yang meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintahan desa.

“Melalui kegiatan ini kami berharap aparatur desa semakin memahami pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan hukum sehingga program pembangunan desa bisa terlaksana secara efektif dan berintegritas,” tutupnya.

Dengan kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Murung Raya kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah desa agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan baik, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan.

(Fahriadi)