Pelimpahan Kepemilikan Media JAKMAS dari Cak Lubis Prapanca Ke Edy Suprapto (Jhon) di Mojokerto



NewJurnalis - Bertempat di petilasan Raja Majapahit 1 Raden Wijaya di Dusun Kedung Wulan ,Desa Bejijong ,Kecamatan Trowulan,Kabupaten Mojokerto ,Sebuah penghargaan Media JAKMAS (Jurnal Aktual Keadilan Pro Masyarakat )pada hari Jum'at 26/12/2025.

Penghargaan itu berupa penyerahan Media JAKMAS itu dalam bentuk penghargaan sertifikat dan Juga seluruh kepemilikan struktur Ke anggotaan di serahkan secara resmi yang sebelumnya dimiliki H Ahmad Zulkarnain Lubis (Lubis Prapanca ) kepada Edy Suprapto (Jhon) untuk di kembangkan secara amanah untuk kemajuan Bangsa dan Negara.


Hal itu di sampaikan cak Lubis Prapanca kepada wartawan " Kami serahkan media JAKMAS yang sebelumnya saya kelola saya hadiahkan kepada Masjhon untuk di kembangkan secara mandiri bersama timnya nanti untuk membangun Bangsa "Jelasnya".

Mudah mudahan dengan saya serahkan media JAKMAS kepada Masjhon kedepan Media ini bisa berkembang dan media ini nanti benar benar pro kepada masyarakat sesuai namanya "pungkasnya".

di sela sela lain Cakjhon Juga menyampaikan"Bersyukur kepada Allah SWT atas segala karunia-Nya yang telah di berikan kepada saya ,hari ini saya berterimakasih kepada cak Lubis Prapanca atas amanah yang sudah di berikan kepada saya sebuah penghargaan penyerahan media JAKMAS kepada sya" paparnya".

Insyaallah kedepan kami akan bekerja keras untuk  mengembangkan media JAKMAS agar kedepan tambah maju dan sukses,dan harapan kami secara nasional di setiap kabupaten ada Kabiro ,di setiap wilayah ada Kaperwil dan insyaallah Amanah "pungkas Cakjhon.