Polres Bangkalan Tersangkakan Eks Kades Lajing Terkait Korupsi Dana Desa.
![]() |
| Polres Bangkalan Tersangkakan Eks Kades Lajing Terkait Korupsi Dana Desa. |
Bangkalan, newJurnalis.com-- Satreskrim Polres Bangkalan tetapkan Mantan Kepala Desa (Kades) Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Pria berinisial MS tersebut terlibat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp 343.580.080.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, tersangka MS (37) merupakan Kades Lajing periode 2016 - 2021.
Dalam aksinya, MS diduga melakukan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019 yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Desa Desa (DD).
"Dana ratusan juta tersebut digunakan untuk pembangunan wisata Desa. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)", jelas AKP Hafid Dian Maulidi, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, pada ADD tahun anggaran 2019, tersangka seharusnya memberikan honor, tunjangan, hingga jaminan sosial untuk Perangkat Desa serta Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif.
Selain itu, pada penggunaan Dana Desa, tersangka kembali diduga melakukan penilapan melalui pengerjaan proyek pembangunan yang tidak sesuai RAB.
"Jadi ada selisih bayar terkait proyek pembangunan tempat wisata desa
Ada pembangunan kios, toilet, pengurukan area parkir yang tidak dikerjakan sesuai RAB," ungkap AKP Hafid Dian Maulidi.
AKP Hafid Dian Maulidi menyebutkan, perkara dugaan korupsi tersebut telah masuk tahap P21.
Tersangka beserta seluruh barang bukti juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan.
"Perkara ini sudah P21 dan sudah kami serahkan ke Kejari untuk proses selanjutnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
"Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 343.580.080." Pungkasnya.
