Aksi Nyata Pemerintahan Prabowo–Gibran: Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya


Murung Raya, NewJurnalis.com – Hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya pelanggaran serius perizinan yang dilakukan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya (Mura Emas), Kalimantan Tengah.

Juru Bicara Satgas PKH, Simanjuntak, menjelaskan bahwa izin usaha PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017. Pencabutan tersebut dilakukan karena perusahaan menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagai jaminan utang tanpa memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Perusahaan dimaksud masih melakukan penambangan hingga 15 Desember 2025,” ungkapnya dalam konferensi pers di Bandara Tjilik Riwut, Kamis (22/1/2026).

Meski izinnya telah dicabut, aktivitas pertambangan PT AKT tetap berlangsung tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang. Atas pelanggaran tersebut, Satgas PKH melakukan tindakan penertiban terhadap lahan tambang seluas 1.699 hektare.

Satgas PKH kini telah mengambil alih penguasaan lahan tambang tersebut dan melakukan inventarisasi aset di lapangan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penindakan lanjutan.

Simanjuntak menegaskan bahwa tidak tertutup kemungkinan dilakukan penegakan hukum apabila dari hasil investigasi lanjutan ditemukan unsur tindak pidana.

Apabila dari hasil investigasi ditemukan dugaan tindak pidana, langkah penegakan hukum akan dilakukan sesuai kewenangan Satgas,” ujarnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum, menertibkan kawasan hutan, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Fahriadi)