Cabuli Murid Laki Laki Selama Setahun Guru Honorer di SMPN Jombang Ditangkap Polisi .


NewJurnalis | Jombang - Aksi bejad seorang guru SMP Negri di Jombang berakhir dengan di tangkap Aparat Kepolisian pasalnya Guru tersebut mengajak murid lelakinya untuk masturbasi bareng,Akibatnya korban terpapar penyimpangan seksual penyuka sesama jenis. 

AKP Dimas Robin Alexander Kasat Reskrim Polres Jombang "Menyampaikan " Bahwa pelakunya  berinisial D(24),Peristiwa ini bermula dari kebiasaan D nonton Video porno,Kejadian pertama pada 2024,sampai yang kelima kalinya pada Agustus 2025,dia selalu dinrumah pelaku"Ujar Dimas kepada media Kamis 08/01/2026.

"Masih dengan Dimas" Modus oknum guru honorer SMPN di Kecamatan Jombang ini,Yakni mendekati salah satu siswa yang di kenal pendiam,dari situ pelaku berupaya memperdaya korban,dia di kenalkan dengan akun seorang berinisial fiktif,sebenarnya akun itu milik pelaku itu sendiri "terangnya".

Pelaku lantas menjalin komunikasi intens dengan korban menggunakan akun palsu,sampai pelaku berhasil memancing siswanya itu mengirim video telanjang kepada dirinya karna takut Video di sebar korban mau menuruti kemauan pelaku.

"Kemudian video ini di gunakan pelaku untuk mengancam korban agar memenuhi keinginannya "ungkap Dimas".

Ketika menjalankan aksinya ,pelaku biasanya menjemput korban di rumahnya kepada orang tua korban,pelaku berdalih mengajak korban mengerjakan tugas sekolah.

Namun begitu sampai rumahnya ,pelaku malah mengajak korban menonton video porno selanjutnya ,pelaku mencabuli dan mengajak masturbasi korban.

Kasus ini terungkap saat orang tua korban memeriksa ponsel putranya ,orang tua korban menemukan percakapan Whatsap antara anaknya dengan oknum guru berinisial D,warga kecamatan Jombang itupun melaporkan pelaku ke unit PPA Satreskrim Polres Jombang pada 18/12/2025.

Setelah mengantongi bukti yang cukup ,polisi meringkus pelaku pada 1 Januari 2026,kini oknum guru itu di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan ,sementara akibat perbuatan D ini,korban harus menjalani pemulihan psikologi

Korban terpapar penyimpangan seksual menyukai sesama jenis ,sehingga kami kerja sama dengan Dinas sosial untuk mendampingi Korban "tandasnya'.

Pengakuan pelaku korban hanya satu anak kalau ada korban lain ,silahkan melapor ke kami "tegasnya ".

Pelaku inisial D kini di jerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 Tahu. 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Junyi Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.- Jhon.