Dugaan Proyek Fiktif Menguat AKD Kecamatan Rubaru Terancam Di Laporkan Ke APH Dan Dinas Terkait

LSM GMBI Sumenep Seret Ketua AKD Rubaru ke Jalur Hukum


SUMENEP – Dugaan praktik korupsi di tingkat desa kembali mencuat ke permukaan. Asosiasi Wartawan Jaringan Independen Indonesia (AKJII) DPC Sumenep bersama LSM GMBI Distrik Sumenep resmi bersatu untuk membongkar dugaan proyek fiktif yang menyeret nama Kepala Desa Benasare, Sarbini, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Rubaru.

Ketua LSM GMBI Distrik Sumenep, Fendi Riyanto, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi oknum pejabat yang merugikan negara. Keputusan untuk menempuh jalur hukum ini diambil setelah upaya klarifikasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Benasare tidak membuahkan hasil.

"Kami akan kejar pelakunya sampai mendapat balasan setimpal. Klarifikasi berjalan buntu; Pemdes Benasare hanya memberikan janji-janji tanpa realisasi dengan seribu satu alasan," tegas Fendi melalui pesan singkat.

Dugaan penyimpangan ini diperkuat oleh kesaksian warga setempat. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebuah proyek yang sebenarnya didanai secara pribadi oleh warga, justru diklaim sebagai hasil pekerjaan Pemdes.

"Warga tahu itu bukan pekerjaan Pemdes, tapi kenapa dicaplok oleh Pak Klebun (Kades)? Ini bukan contoh yang baik," ujar warga tersebut.

Praktisi hukum di Sumenep menilai tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi berat, di antaranya:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (terkait klaim karya/proyek).

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih membuka ruang bagi Kepala Desa Benasare untuk memberikan hak jawab agar pemberitaan tetap berimbang dan akuntabel. ( Ali Kabiro Sumenep )