Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dugaan Pembalakan Liar di Murung Raya
Laporan tersebut tercatat dengan nomor 00100/DPP-AI/XII/2025 dan ditujukan kepada Panglima TNI Angkatan Darat serta Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, laporan juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Kalimantan Tengah.
Dalam dokumen laporannya, Lembaga Aliansi Indonesia menduga adanya aktivitas usaha penggergajian kayu yang melibatkan PT Adinata Borneo Jaya dan UD Betang Barito Indah. Kegiatan tersebut diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa didukung izin pemenuhan bahan baku yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana kehutanan, di antaranya Pasal 480 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dugaan pelanggaran ini diperkuat dengan keterangan sejumlah tokoh masyarakat setempat yang disebut sebagai saksi, serta hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia.
Menanggapi laporan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat klarifikasi tertanggal 16 Januari 2026 menyampaikan bahwa persoalan dimaksud telah ditangani oleh Polres Murung Raya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan Polres Murung Raya, penyelidikan terhadap UD Betang Barito Indah dihentikan dengan alasan belum ditemukannya unsur tindak pidana di bidang kehutanan.
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah juga menjelaskan bahwa UD Betang Barito Indah tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, rencana produksi kayu gergajian tercatat sebesar 1.950 meter kubik per tahun.
Adapun sumber bahan baku kayu disebut berasal dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yakni PT Bina Multi Alam Lestari.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah menyatakan bahwa perizinan serta lokasi kegiatan usaha PT Adinata Borneo Jaya tidak tercatat dalam basis data industri kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam klarifikasinya, Dinas Kehutanan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang menyatakan PT Adinata Borneo Jaya maupun UD Betang Barito Indah terbukti melakukan tindak pidana di bidang kehutanan.
Meski demikian, Lembaga Aliansi Indonesia menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum yang transparan dan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran perizinan serta pemanfaatan hasil hutan yang diduga dilakukan secara tidak sah.
(Fahriadi)