Lembaga Aliansi Indonesia Laporkan Dugaan Pembalakan Liar di Murung Raya

Murung Raya, NewJurnalis.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia melalui Badan Penelitian Aset Negara secara resmi menyampaikan laporan terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan praktik pembalakan liar di wilayah Desa Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (30/01/2026).

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 00100/DPP-AI/XII/2025 dan ditujukan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, laporan juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur Kalimantan Tengah.

Dalam dokumen laporan tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia menduga adanya aktivitas usaha penggergajian kayu yang melibatkan PT Adinata Borneo Jaya dan UD Betang Barito Indah. Kegiatan tersebut diduga dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi izin pemenuhan bahan baku yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan pidana kehutanan, antara lain Pasal 480 dan Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dugaan tersebut diperkuat dengan keterangan sejumlah tokoh masyarakat setempat yang disebut sebagai saksi, serta hasil penelusuran lapangan yang dilakukan oleh tim investigasi Lembaga Aliansi Indonesia.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui surat klarifikasi tertanggal 16 Januari 2026 menyampaikan bahwa persoalan dimaksud telah ditangani oleh Polres Murung Raya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polres Murung Raya, penyelidikan terhadap UD Betang Barito Indah dihentikan dengan alasan belum ditemukannya unsur tindak pidana di bidang kehutanan.


Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah juga menjelaskan bahwa UD Betang Barito Indah tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Rencana Kerja Operasional Pengolahan Hasil Hutan (RKOPHH) Tahun 2025, dengan rencana produksi kayu gergajian sebesar 1.950 meter kubik per tahun.

Sumber bahan baku kayu dalam dokumen tersebut disebut berasal dari pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu PT Bina Multi Alam Lestari.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah menyatakan bahwa perizinan serta lokasi kegiatan usaha PT Adinata Borneo Jaya tidak tercatat dalam basis data industri kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam klarifikasinya, Dinas Kehutanan menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat putusan hukum yang menyatakan PT Adinata Borneo Jaya maupun UD Betang Barito Indah terbukti melakukan tindak pidana di bidang kehutanan.

Meski demikian, Lembaga Aliansi Indonesia menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum yang transparan dan meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan pelanggaran perizinan serta pemanfaatan hasil hutan yang diduga dilakukan secara tidak sah.

(Fahriadi)