LSM LIRA Kawal Kasus Pengeroyokan Pemilik Toko Mojoanyar Hingga Tuntas



MOJOKERTO – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di muka umum yang menimpa seorang pemilik toko sembako di Dusun Jatiwetan, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Mojokerto resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Slamet Riono (47), yang dikenal sebagai pemilik usaha Bakso Brutal dan Bakso Mantul, serta anaknya, Feri Andriansah (28). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Agustus 2025 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/84/VII/2025/SPKT.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Persoalan Sampah

Insiden memilukan ini terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, Dwi Nur Amanah, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat Slamet mendatangi tokonya dan memprotes bau sampah. Adu mulut pun terjadi hingga Feri datang membantu ayahnya, yang kemudian berujung pada kekerasan fisik secara bersama-sama.

Akibat kejadian tersebut, korban tidak hanya menderita luka fisik, tetapi juga trauma psikis yang mendalam. Dwi bahkan harus menjalani perawatan selama satu minggu dan hingga kini masih rutin melakukan rawat jalan di RSJ Menur Surabaya serta RS Bhayangkara.

"Saya memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menegakkan keadilan dan menuntut pelaku dengan hukuman seberat-beratnya," ujar Dwi dengan penuh harap.

Pengawalan LSM LIRA dan Kondisi Korban

Wakil Sekretaris LSM LIRA Kota Mojokerto, Andik Ruseno, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengaku prihatin karena korban adalah seorang perempuan yang mengalami dampak psikis serius.

"Kami dari LSM LIRA memohon agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal," tegas Andik saat memberikan keterangan pers, Jumat (30/1/2026).

Ia juga menyoroti adanya keresahan tambahan bagi korban, di mana terdapat orang tak dikenal (OTK) yang mengirimkan parsel misterius ke toko korban, yang menambah ketakutan keluarga.

Tanggapan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, SH, mengonfirmasi bahwa proses hukum terus berjalan. Meski telah masuk tahap dua, pihak kejaksaan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, ada pihak penjamin yakni istri tersangka," jelas Denata saat dikonfirmasi awak media.

Kini, publik menunggu proses persidangan untuk melihat sejauh mana keadilan akan ditegakkan bagi korban pengeroyokan di Mojoanyar tersebut.

gu proses persidangan untuk melihat sejauh mana keadilan akan ditegakkan bagi korban pengeroyokan di Mojoanyar tersebut.