Polsek Krembung Pulangkan Empat Terduga Judi Online Karena Kurang Bukti

Polsek Krembung Pulangkan Empat Terduga Judi Online Karena Kurang Bukti


SIDOARJO – Aparat Polsek Krembung akhirnya memulangkan empat pria yang sempat diamankan atas dugaan aktivitas judi online (judol). Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan intensif menunjukkan tidak adanya bukti kuat untuk melanjutkan proses hukum.


Kronologi Pengamanan


Awalnya, keempat orang tersebut diamankan pada Kamis (4/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung kopi di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung. Identitas mereka adalah:


  • Ginanjar Adnan (Desa Godeg)
  • Mohammad Hanif Radin (Desa Jenggot)
  • Nizar Azhari (Desa Jenggot)
  • M. Agus Setiawan (Desa Wangkal)


Hasil Pemeriksaan Digital


Meski sempat dicurigai, Kanit Reskrim Polsek Krembung menjelaskan bahwa setelah diperiksa secara menyeluruh, perangkat milik para terduga tidak menunjukkan riwayat aktivitas judi online.


Berdasarkan pemeriksaan, kami tidak menemukan alat bukti maupun riwayat (history) yang menguatkan dugaan tindak pidana judi online pada ponsel mereka, jelas Kanit Reskrim.


Pemulangan dan Pembinaan


Karena unsur pidana tidak terpenuhi, polisi memanggil pihak keluarga dan kepala desa setempat sebelum memulangkan mereka. Keempatnya dikembalikan ke keluarga untuk mendapatkan pembinaan internal tanpa dipungut biaya apa pun.


Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, di mana penyidik berwenang menghentikan penyidikan jika tidak ditemukan bukti yang cukup. Polsek Krembung menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen mereka dalam menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan profesionalitas hukum.