Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Hutan, Dugaan Kong Kalikong Antara Pemegang Kewenangan dan Pelaku Lapangan
![]() |
| Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Hutan, Dugaan Kong Kalikong Antara Pemegang Kewenangan dan Pelaku Lapangan |Foto Tossan |
Blitar,Sabtu 28 Februari 2026,New Jurnalis.com,Aroma ketidakadilan kembali menyeruak dari kawasan hutan Negara. Di atas lahan yang seharusnya steril dari pembangunan tanpa izin berdiri mushola, taman,bahkan kolam renang.Ironisnya, semua itu berada di petak kerja hutan produksi yang dikelola Perhutani.BUMN yang setiap jengkal asetnya wajib dipertanggungjawabkan kepada negara.
Yang lebih mengundang tanya, pembangunan itu dilakukan oleh seorang Tugik Ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Lestari Makmur, Wilayah Hutan RPH (Resor Pemangkuan Hutan).Sukowilangun mengaku hanya merawat peninggalan Asper Edi.Peninggalan, saya hanya merawatnya,” ujarnya.
Namun publik tidak buta. Yang disebut merawat faktanya adalah memperluas bangunan, membuat area rest area, menata taman, bahkan membangun kolam renang dengan dalih memperindah dan menarik jamaah.
Merawat atau memperluas tanpa izin?Ketua LMDH tersebut juga mengakui izin perluasan ke KPH Blitar belum turun. Artinya jelas: belum ada izin tertulis. Tetapi pembangunan tetap berjalan.
Pertanyaannya:
Sejak kapan pengajuan izin yang belum disetujui bisa dijadikan dasar untuk membangun?
Niat baik bukan tameng hukum,dalam hukum kehutanan niat baik tidak pernah menjadi alasan pembenar untuk menduduki atau menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan tanpa persetujuan pejabat berwenang berpotensi dikenai sanksi pidana dan denda.
Bahkan secara aturan, bangunan tanpa dasar hukum sah dapat dibongkar,materialnya bisa disita oleh aparat penegak hukum kehutanan di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jika warga biasa membangun gubuk kecil tanpa izin di kawasan hutan aparat bergerak cepat,teguran datang laporan di buat dan proses hukum berjalan.Namun ketika Ketua LMDH membangun di lokasi kawasan hutan yang sama ,semuabmenjadi lunak dan aman aman saja.Apakah itu namanya Hukum tajam ke bawah?
Suara warga mulai berani muncul,mereka tidak mempermasalahkan tempat ibadahnya.yang mereka soalkan adalah keadilan.kalau memang boleh bangun di petak kerja Perhutani,semua warga harus boleh. Jangan hanya ketua LMDH.Warga biasa langsung ditegur, bahkan bisa dijerat hukum. Tapi kalau pengurus, seolah aman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah sinyal krisis kepercayaan. Ketika hukum terlihat pilih kasih, yang runtuh bukan hanya bangunan ilegal,tetapi wibawa institusi negara.
Diamnya Pejabat, Suburnya Spekulasi
Upaya konfirmasi kepada Wakil Administratur KPH Blitar tidak mendapat respons.
Diam di tengah isu pembangunan tanpa izin, sikap bungkam justru memancing pertanyaan lebih besar: ada apa?
Apakah benar tidak ada izin?
Jika belum ada izin, mengapa pembangunan tetap berjalan?
Apakah ada pembiaran?
Ataukah ada dugaan kongkalikong antara oknum petugas Perhutani atau dinas kehutanan dengan pihak pengelola?
Publik berhak curiga ketika pengawasan seolah tumpul di hadapan kekuasaan lokal.
Ujian Integritas Pengelolaan Aset Negara
Perhutani bukan lembaga swasta yang bisa bertindak sesuka hati. Ia mengelola aset negara. Tanah hutan bukan warisan pribadi, bukan milik kelompok, dan bukan ruang bebas yang bisa dimanfaatkan atas dasar kedekatan atau jabatan.
Jika benar terjadi penggunaan kawasan hutan tanpa izin, maka ada dua kemungkinan: penegakan hukum tidak berjalan, atau ada pembiaran yang disengaja.
Keduanya sama-sama berbahaya.
Perhutani kini berada di persimpangan: menegakkan aturan secara konsisten atau membiarkan persepsi “ada yang kebal hukum” tumbuh liar di tengah masyarakat.
Karena jika hukum hanya berani menindak rakyat kecil dan diam terhadap pejabat lokal, maka publik tidak lagi melihat negara sebagai penegak keadilan melainkan sebagai penjaga kepentingan segelintir orang. ( TS )
