Polda Kalsel Ungkap Sindikat Dokumen Kendaraan Palsu, Enam Pelaku Ditangkap

 

Banjarbaru, NewJurnalis.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang beroperasi lintas provinsi sejak 2017.

Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga mengarah pada jaringan terstruktur. Dari hasil pengembangan, polisi menetapkan enam tersangka dengan peran berbeda.

Tersangka MN berperan sebagai penjual unit mobil sekaligus pemesan dokumen palsu berupa BPKB, STNK, notis pajak, dan faktur. Tersangka RY bertugas menyalurkan transaksi dokumen palsu serta membuat STNK pajak palsu.

Sementara itu, tersangka BD dan RB diduga sebagai produsen utama dokumen palsu. Keduanya membuat, mencetak, hingga menjual berbagai dokumen seperti BPKB, STNK, notis pajak, faktur kendaraan, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) palsu. Tersangka KT disebut membantu proses pencetakan sekaligus pemasaran dokumen.

Menurut Kapolda, para pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan mempelajari teknik pemalsuan secara otodidak, termasuk melalui internet.

“Latar belakang mereka rata-rata pengangguran. Belajarnya mereka secara otodidak dan dari YouTube,” ujarnya, Kamis (19/2).

Terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti perusahaan pembiayaan (leasing) atau instansi tertentu, kepolisian masih melakukan pendalaman.

Sebagai langkah pencegahan, Polda Kalsel mengimbau masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan langsung di kantor Samsat tanpa melalui perantara guna memastikan keaslian dokumen. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas dan melakukan verifikasi dokumen sebelum transaksi.

(Fahriadi)