Bupati Murung Raya Serahkan LKPJ Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Murung Raya, NewJurnalis.com – Bupati Murung Raya, Heriyus melalui Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya, Selasa (10/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, bersama jajaran anggota DPRD serta dihadiri perwakilan unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam laporannya, Rahmanto menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga memaparkan berbagai capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Murung Raya selama tahun 2025, termasuk pelaksanaan program pembangunan, kondisi umum daerah, serta pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“LKPJ ini memuat berbagai capaian penting dan keberhasilan yang telah diraih sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat,” ujar Rahmanto.
Usai penyampaian laporan, dilakukan penyerahan dokumen LKPJ Tahun 2025 secara simbolis dari Pemerintah Kabupaten Murung Raya kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Selain agenda utama tersebut, rapat paripurna juga diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kelompok Tani. Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat pembangunan sektor pertanian serta mendorong pemberdayaan masyarakat di wilayah pedesaan.
(Fahriadi)