DPRD Murung Raya Terima Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2025

 

Murung Raya, NewJurnalis.comPemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya. Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD pada Selasa (10/3/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta dihadiri anggota DPRD, unsur Forkopimda, pejabat di lingkungan pemerintah daerah, dan sejumlah tamu undangan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut memuat berbagai capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025, termasuk pelaksanaan program pembangunan, kondisi umum daerah, serta pengelolaan keuangan daerah.

“LKPJ ini menjadi indikator keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Murung Raya. Melalui laporan ini, kami ingin menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar Rahmanto.

Sementara itu, Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyampaikan apresiasi atas penyerahan laporan tersebut sebagai bagian dari mekanisme pemerintahan yang transparan.

“Penyerahan LKPJ ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi demi kemajuan Murung Raya. Kami akan mempelajari laporan ini secara mendalam agar dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan daerah ke depan,” katanya.

Setelah penyampaian laporan, dokumen LKPJ secara simbolis diserahkan dari pemerintah daerah kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain agenda utama tersebut, rapat paripurna juga diawali dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan kelompok tani yang merupakan inisiatif DPRD guna mendukung pengembangan sektor pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Murung Raya.

(Fahriadi)