Gasak Emas dari Tambang RI, 14 Orang Ini Raup Rp2,8 Miliar per Hari
Murung Raya, NewJurnalis.com – Kepolisian Daerah Lampung mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan yang diduga menghasilkan keuntungan fantastis hingga Rp2,8 miliar per hari. Dalam operasi penertiban tersebut, aparat mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah titik tambang ilegal yang berada di kawasan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7, tepatnya di Kecamatan Blambangan Umpu.
“Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Helfi dalam keterangannya.
Operasi penertiban dilakukan di tujuh lokasi berbeda, yang tersebar di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, termasuk di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, serta ruas Jalan Lintas Martapura Kilometer 6 dan 9, hingga kawasan aliran Sungai Betih.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai kurang lebih 200 hektare. Dari sisi produksi, diperkirakan terdapat sekitar 315 unit mesin yang beroperasi, dengan masing-masing menghasilkan sekitar lima gram emas per hari.
Dengan asumsi harga emas sebesar Rp1,8 juta per gram, total produksi harian mencapai 1.575 gram emas, sehingga potensi pendapatan kotor diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
(Fahriadi)