Penanganan Infrastruktur Jalan Berdasarkan Kewenangan dan Peraturan yang Berlaku
Murung Raya, NewJurnalis.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan bahwa penanganan infrastruktur jalan harus mengacu pada aturan dan pembagian kewenangan yang berlaku.
Kepala Dinas PUPR Murung Raya, Paulus K. Manginte, dalam keterangan pers, Kamis (2/4/2026), menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten hanya bertanggung jawab terhadap jalan berstatus kabupaten. Sementara jalan provinsi dan nasional menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
“Tidak semua jalan di wilayah Murung Raya bisa ditangani pemerintah kabupaten. Pembagian kewenangan ini harus dipatuhi. Jika dipaksakan, maka tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak boleh digunakan untuk memperbaiki jalan milik perusahaan swasta. Penanganan jalan di kawasan perusahaan, menurutnya, dapat dilakukan melalui skema kerja sama atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR).
Paulus menambahkan, kondisi jalan tidak selalu stabil karena dipengaruhi intensitas penggunaan dan faktor alam. Oleh karena itu, penanganan dilakukan melalui tiga aspek utama, yakni pembangunan, peningkatan kapasitas, dan pemeliharaan.
Ia menjelaskan, pemeliharaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu rutin dan berkala. Pemeliharaan rutin dilakukan untuk kerusakan ringan, sedangkan pemeliharaan berkala dilakukan dalam periode tertentu sesuai kondisi jalan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga infrastruktur, khususnya terkait penggunaan kendaraan sesuai kapasitas.
“Sebagus apa pun konstruksi jalan, kalau terus dilalui kendaraan dengan muatan berlebih, pasti akan cepat rusak. Kesadaran bersama sangat dibutuhkan agar jalan bisa bertahan lebih lama,” pungkasnya.
(Fahriadi)