Pimred Dampingi Lutfi Laporkan Alvin Pradiptya ke Polres

Berkas laporan korban ( Lutfi ) | Foto: Cak Lubis Prapanca

GRESIK – Kasus dugaan penipuan pengadaan bibit ayam petelur (pullet) yang menyeret nama Alvin Pradiptya Rifkas memasuki babak baru. Didampingi langsung oleh Pimpinan Redaksi media setempat, korban atas nama Abdul Rokim Lutfi resmi mendatangi Polres Gresik untuk menyerahkan surat laporan pengaduan, Senin (28/04/2026).

Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi di kediaman pelaku di Green Garden Regency tidak membuahkan titik temu yang konkret. Kehadiran Pimpinan Redaksi dalam pendampingan ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, mengingat besarnya kerugian materiil yang dialami korban.

Kronologi dan Bukti Laporan

Berdasarkan berkas laporan yang disusun, korban mengalami kerugian setelah melakukan transfer dana secara bertahap dengan total dana masuk mencapai Rp575.932.000. Modus yang digunakan pelaku adalah menawarkan diskon "kilat" sebesar Rp10.000 per ekor untuk pemesanan 10.000 ekor ayam.

"Kami mendampingi saudara Lutfi untuk mencari keadilan. Surat laporan sudah kami siapkan dan serahkan ke penyidik Polres Gresik. Kami ingin pelaku mempertanggungjawabkan dana ratusan juta yang telah dihimpun namun barangnya tidak kunjung dikirim sesuai janji," ujar Pimpinan Redaksi saat berada di polres Gresik.

Alibi Pelaku dan Jerat Hukum

Sebelumnya, Alvin Pradiptya Rifkas sempat berdalih akan melakukan pengembalian dana (refund) pada bulan Juni mendatang. Namun, pihak pelapor menilai janji tersebut hanyalah upaya mengulur waktu (dilator), mengingat rangkaian transaksi sudah berlangsung sejak setahun terakhir.

Pihak kepolisian kini tengah menelaah bukti-bukti transfer ke rekening CV. GAVIN CORPORATION dan percakapan transaksi. Atas perbuatannya, Alvin terancam dijerat dengan pasal berlapis:


Pimpinan Redaksi MD8 menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada korban-korban baru dengan modus serupa di wilayah hukum Gresik.