Diduga Langgar Aturan, Pabrik Semen Perekat Bata Ringan di Sedati Beroperasi Tanpa Izin Produksi yang Sah

Diduga Langgar Aturan, Pabrik Semen Perekat Bata Ringan di Sedati | Foto: pewarta



SIDOARJO | Keberadaan sebuah pabrik semen perekat bata ringan (hebel) di Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kini menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pabrik yang diduga dimiliki oleh (EB) tersebut disinyalir beroperasi tanpa mengantongi izin produksi yang sah, Rabu (30/04/2026)

Padahal, legalitas usaha bukan sekadar formalitas administratif. Izin usaha merupakan fondasi utama dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjamin pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri. Tanpa izin yang sesuai, operasional perusahaan berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan ilegal.

Tim investigasi menemukan bahwa pemilik usaha hanya mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kecil yang diterbitkan pada tahun 2004. Izin tersebut diketahui diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan atau distribusi barang, bukan untuk aktivitas produksi. Lebih jauh, hingga kini tidak terdapat pembaruan izin maupun penyesuaian klasifikasi usaha sesuai ketentuan terbaru.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan produksi semen perekat bata ringan yang dilakukan telah melampaui batas legalitas yang diizinkan. Dalam ketentuan yang berlaku, SIUP secara tegas tidak dapat digunakan untuk kegiatan manufaktur atau produksi barang.

Selain persoalan legalitas, aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja juga menjadi perhatian serius. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 dan 87, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perusahaan pun wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dalam setiap aktivitas operasionalnya.

Namun di lapangan, pabrik tersebut diduga belum memenuhi standar keselamatan kerja yang memadai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi risiko bagi para pekerja, terlebih dalam industri yang berkaitan dengan bahan kimia dan partikel debu seperti produksi semen perekat.

Tak hanya itu, aktivitas produksi yang berlangsung di kawasan yang berdekatan dengan permukiman warga juga diduga menimbulkan dampak lingkungan, terutama polusi udara. Warga sekitar berpotensi terdampak langsung oleh emisi debu yang dihasilkan dari proses produksi tersebut.

Secara regulasi, perubahan kegiatan usaha dari sekadar perdagangan menjadi produksi seharusnya diikuti dengan pembaruan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini penting agar kegiatan usaha memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diawasi secara resmi.

Apabila terbukti beroperasi tanpa izin produksi yang sah, maka perusahaan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas oleh instansi terkait, mulai dari peringatan, penghentian operasional, hingga proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(TIM)