Kriminalisasi Advokat MOCH. GATI, Pengacara Kondang Surabaya, Gugatan Perdata Resmi Diluncurkan : No. 51/Pdt.G/2026/PN Lmg,
NEWJURNALIS || SURABAYA — Penegakan hukum di Jawa Timur kembali menjadi sorotan setelah muncul tuduhan kriminalisasi terhadap advokat kondang Surabaya, Moch. Gati (Bang Sakty). Kasus ini mencuat usai beredarnya kabar bahwa dirinya dilaporkan ke Kapolda Jatim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh pelapor berinisial HFAT. Namun, tim kuasa hukum dari LBH JAYA NUSANTARA membongkar bahwa laporan polisi tersebut penuh kekeliruan mendasar. Karakteristik masalah yang dituduhkan murni sengketa keperdataan yang dengan sengaja ditautkan ke ranah pidana demi menjatuhkan reputasi sang advokat.
Penyalahgunaan Jalur Pidana
Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H., menegaskan bahwa fenomena "mempidanakan perkara perdata" merupakan preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia.
"Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana," ujar Ahmad Budi.
Pihak LBH JAYA NUSANTARA menduga ada upaya sistematis untuk merusak nama baik Moch. Gati di mata publik melalui pembentukan opini liar di media sosial sebelum ada pembuktian yang sah., kami kuasa hukum tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang sengaja merusak reputasi dan nama baiknya, terutama jika masalah ini sengaja disebarluaskan secara liar tindakan trial by the press (penghakiman sepihak oleh unsur tertentu melalui media masa atau online). Hal menghancurkan reputasi Advokat Moch. Gati/Bang Sakti selaku aparat penegak hukum (Advokat) dan menyebabkan kerugian luar biasa bagi dirinya;
“langkah hukum yang kita ambil sangat serius adalah dengan mengajukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri tempat tinggal Pelapor, dan sudah kita ajukan Gugatannya, mungkin dalam waktu dekat segera\melayangkan Laporan Polisi Balik, sebagaimana Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE, Pasal 433 dan Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Nomer 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, mengingat adanya Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) ” pungkas kuasa hukum LBH JAYA NUSANTARA.
Dengan adanya peristiwa yang menimpah Advokat Moch. Gati, Kuasa Hukumnya menegaskan bahwa ini adalah Kriminalisasi. Karena Perkara ini adalah Perkara Perdata, seharusnya diselesaikan secara Perdata bukan di selesaikan dengan cara Pidana. Akibat adanya hal tersebut, Advokat Moch. Gati merasa sangat dirugikan. Karena menyangkut nama baiknya;
Kuasa Hukum berharap masyarakat tidak serta merta menerima berita buruk tentang Moch. Gati. Harus dipastikan dulu, apakah berita tersebut adalah berita yang benar atau salah? Tidak boleh ada penilain sepihak;
Selanjutnya langkah hukum yang diambil oleh LBH JAYA NUSANTARA adalah dengan menggugat Pelapor dengan Gugatan Perdata pada Pengadilan tempat tinggal Pelapor, yang telah diajukan pada tanggal 27 Juli 2026 dan terdaftar pada Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomer Perkara : 51/Pdt.G/2026/PN Lmg;(Jhon).
Tags:
DUTA HUKUM