Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Pesantren Hidayatullah Pemilih Laki Dan Perempuan Dipisah.

| Editor: Margo Utomo | 23 June 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:21:06Z

NEW JURNALIS - BALIKPAPAN Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Tingkat Kota Balikpapan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 digelar di Hotel Horizon Bandara pada Rabu ( 21/06/2026).


Hadir Forkopinda dan perwakilan dari partai partai .Dalam acara yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha didampingi wakil ketua lainnya.Pada kesempatan ini Noor Thoha mengatakan 

" Jumlah DPT dapat 2.5 %.Jumlh TPS kita ada 247 itu sudah dengan TPS khusus.DPT kita ada peningkatan sekitar 24.000 lebih .Tahun 2019 itu DPT kita 425000.Sekarang menjadi 509.487 Berarti ada sekitar 25000.Namanya sudah ditetapkan dikunci .Kalau ada pemilih yang saat ini belum masuk DPT.nanti masuk DPK ( Daftar Pemilik Khusus).DPK yang notabene dia bisa menggunakan hak pilihnya jam 12.00 .

Jadi 509.487 itu sudah termasuk anak anak kita yang sedang sekolah yang sekarang  belum umur 17 tahun itu belum masuk .Itu namanya pemilih pemula.Sekarang belum ber KTP tetapi ada saatnya nanti ber KTP.Ada sekitar 4000an.Pleno ini bertahap.Sesudah kita dulu ke tingkat Provinsi baru ke tingkat RI.Kalau ada orang datang dia sudah terdaftar disana .Maka dia akan membawa A5 .Apidamili.Dalam hal ini pemilih harus aktif KPU sudah menyiapkan " tuturnya 

Sedangkan DPK( daftar pemilih khusus) itu adalah warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih tapi dia tidak masuk daftar milih.Maka dia akan memilih lewat jam 12.Dan apabila ada kelebihan surat suara maka diperbolehkan.Terus bagaimana kalau surat suara itu habis .Maka dia akan dialihkan di TPS yang surat suaranya yang lebih." jelasnya.

Untuk Pesantren Hidayatullah itu untuk pemilih laki laki dan perempuan kita pisahkan.Karena atas permintaan pengurus Pondok Pesantren.Dan kita mengakomodir kearifan lokal.Walaupun secara fikih  tidak boleh.Akan tetapi dalam pandangan Bawaslu ini ada sebuah pelanggaran . Pelanggaran terhadap PKPU no 10 pasal 15.Dimana dalam menyusun daftar pemilih itu tidak boleh memisahkan satu keluarga berbeda TPS.




Sebagai kepatuhan KPU terhadap Undang Undang peraturan yang kita buat gabung lagi.Hal ini tidak mudah kita harus koordinasi dengan Pondok Pesantren dengan Pemerintah setempat . Alhamdulillah dengan Pondok Pesantren welcome.Maka silahkan saja diatur nanti tinggal pengaturan pemilunya saja.Tetap gabung jadi satu nanti kita atur cara memilihnya. Supaya tidak bercampur baur lagi.

Untuk TPS khusus sudah kita siapkan 2047 .TPS khusus di Lapas Rutan itu dulu TPS reguler itu jadi TPS khusus.Kemudian di Tol ada pekerja yang sampai hari H . Pertama karyawan tetap .Jumlahnya tidak tahu persis tapi nanti urusan  data kita lihat .Yan Fauzi itu tahu persis.Yang jelas kita mengakomodir orang orang yang dari luar yang sudah dipastikan sampai hari H Pemilu itu ada di Balikpapan.Ini nanti kita layani dengan TPS Mobil.

Kalau yang dirumah sakit juga tidak bisa dihitung .Didalam Pemilu kita ada data disabilitas. Jadi TPS mana yang disana ada disabilitasnya.Kita usahakan TPS itu antisebel .Kita juga mendata pemilih yang tunarungu.Dan masing masing warga membuat kreasi nya diperbolehkan ' tutup Noor Thoha.



No comments: