Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Pengamat Hukum, Herman Hopy Munawar Angkat Bicara Mengenai Thrifting (lelong)

| Editor: Margo Utomo | 29 October 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:18:57Z

Newjurnalis - Pontianak (Kalbar)
Terkait pernyataan kepala Disperindag ESDM Kalbar, Syarif Kamaruzzaman beberapa  wakru lalu yang menyatakan bahwa   pakaian bekas impor atau yang dikenal sebagai thrifting (lelong) dapat merusak industri tekstil dalam negeri. Ia menyebut hingga kini masyarakat termasuk di Kalbar, masih terus memburu dan membeli pakaian lelong tersebut. 

Saya menilai pernyataan kepala  Disprindag Kalbar itu suatu bentuk tidak sensitif terhadap situasi  ekononi lokal. Seharusnya beliau  memahami konstribusi perdagangan lelong yang cukup besar terhadap  ekonomi masyarakat. Memang  perdagangan lelong tidak  memberikan konstribusi pada PAD secara langsung, akan tetapi perdagangan lelong mampu memberikan konstribusi terhadap  perekonomian masyarakat, tumbuhnya lapangan kerja, hal-hal seperti ini harusnya mendapat perhatian dari pejabat daerah. Jangan semata mata berfikir bagaimana mengisi pundi-pundi  APBD apalah artinya APBD tinggi kalau tidak mampu mengatasi pengaguran dan memperbanyak  lapangan kerja," ungkap Herman Hofi

Dirinya mengajak pejabat daerah berfikir realistis dan peduli dengan ekonomi lokal, mengenai kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas. Justru kebijakan ini dinilai sangat tidak bijaksana dan berpotensi menutup usaha-usaha pakaian bekas yang selama ini menjadi penopang hidup masyarakat.

"Di Pontianak sendiri, toko pakaian bekas disebut dengan istilah lelong, populasinya terus tumbuh dan berkembang. Karena itu, statement kepala disprindag kalbar yang terkesan mendiskriditkan perdagangan lelong dan melarang impor pakaian bekas mengancam membunuh sektor usaha ini," ujarnya 

Herman Hofi Munawar yang sebagai praktisi hukum memastikan dan siap membela pedagang untuk menggugat pemprov jika statement disprindag benar benar dilaksanakan pelarangan bisnis  lelong. Seharusnya pemprov meminta pada pemerintah pusat  agar di kalbar diberikan izin  pengecualian dalam perdagangan  lelong. Hal ini cukup beralasan  karena secara geografis kalbat berbatasan langsung dengan negara tetangga serta berbagai alasan agar  kalbar diberikan kebebasan bisnis lelong. 

Menurut Dosen Universitas Panca Bhakti Pontianak ini, pemerintah sudah bertindak zalim dengan menetapkan kebijakan ini. Sebab, tak sedikit masyarakat, khususnya di Pontianak yang menggantungkan hidup di usaha pakaian bekas ini.

“Ini sangat zalim orang sudah hidup di situ, karena pemerintah tak mampu menghadirkan pekerjaan, lalu sekarang dilarang,” ujarnya.

Dari usaha pakaian bekas ini, tak sedikit orang yang dipekerjakan, dan telah berkontribusi membantu pemerintah menyediakan lapangan kerja.

"Di sisi lain, selama ini bisnis pakaian bekas juga tak menggangu industri dalam negeri. Karena itu, alasan pemerintah melarang impor pakaian bekas karena dinilai menggangu industri tekstil dalam negeri, tak masuk akal," pungkasnya Herman Hofi Munawar.(*/Syaf)

No comments: