Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

RPH Diduga Ilegal Tanpa ada Pengawasan dari Dokter Hewan

| Editor: Margo Utomo | 07 March 2024 | Last Updated 2024-03-23T12:17:36Z

Disinyalir penyembelihan hewan ternak Sapi tanpa ada pengawasan dinas terkait



New Jurnalis.com,(Sidoarjo-Jawa Timur)-Sekira pukul 20.30 wib,  (6/3/2024), team dari berbagai awak media mendatangi tempat Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Desa Klagen,Krian terlihat ada beberapa orang lalu lalang beraktifitas menyembelih Sapi yang diduga tanpa ada ijin dari instansi terkait dalam mengawasi proses penyembelihan Hewan ternak tersebut untuk dijual. Kamis (7/3/2024)
Disaat salah satu awak media datang  untuk mengklarifikasi RPH yang ada di Desa Klagen,Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo dan menanyakan ke beberapa orang yang ada dilokasi tersebut, rata-rata bilang tidak tahu menahu tentang aktifitas penyembelihan Sapi yang ada di Desa Klagen.

Menurut Eddy media New Jurnalis, Pelaksanaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tanpa disertai dengan surat-surat izin resmi,izin ke instansi terkait bisa dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999/ tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 135 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pangan, jika terbukti melanggar akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pengawasan pemerintah sangat dibutuhkan, karena menyangkut pengelolaan daging yang dikonsumsi konsumen dan akhirnya diperjual belikan ke konsumen, ada tahapan tahapan proses dari awal hingga akhir, mulai Sapi datang sampai disembelih harus diperiksa kesehatannya, agar bisa terdeteksi apakah Sapi itu dalam kondisi sehat apa sakit.
"Dalam waktu dekat ini team awak media akan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar kemitraan antara jurnalis dan instansi pemerintah biar terjaga dengan baik dan bisa menjadi partner untuk saling memberikan informasi, serta edukasi, "papar Eddy S(Bersambung)

No comments: