Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Dugaan Penipuan Berkedok Rehabilitasi, Keluarga IR Kehilangan Rp 20 Juta.

| Editor: Ahmat Zulfi | 05 March 2024 | Last Updated 2025-03-05T19:35:15Z
BANYUWANGI~New Jurnalis.com~Kasus penangkapan IR,warga Kecamatan Muncar,oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi,pada Kamis (12/12/2024),lalu berujung pada sebuah drama yang diduga merupakan penipuan dengan melibatkan beberapa pihak.IR, yang merupakan residivis kasus narkoba, kembali ditangkap karena kedapatan mengonsumsi sabu seberat 0,8 gram.Namun,kasusnya berbelok tajam saat keluarganya kini mengalami dugaan pemerasan dan penipuan terkait dengan upaya agar IR tidak dipenjara dan hanya menjalani rehabilitasi.

Setelah penangkapannya,IR yang dititipkan di Lapas Kelas II A Banyuwangi,mendapat arahan dari seorang warga binaan agar meminta bantuan kepada Ikhsan,Ketua LRPPN BI Banyuwangi.Atas saran dari teman warga binaan di Lapas,IR yang diwakili anaknya bernama YL, menghubungi Ikhsan yang dapat membantu supaya IR hanya menjalani rehabilitasi dan menghindari hukuman penjara.

Pada Kamis (19/12/2024),YL mendatangi kantor LRPPN BI Banyuwangi untuk menemui Ikhsan.Dalam pertemuan itu, Ikhsan menyampaikan bahwa untuk mengurus rehabilitasi ayahnya,YL harus menyerahkan uang administrasi sebesar 5 juta rupiah.Sebagai tanda bukti,Yola menerima kwitansi pembayaran. Namun, surat permohonan rehabilitasi yang diterbitkan Ikhsan ternyata mencantumkan tanggal yang tidak sesuai dengan kenyataan, yaitu 7 Oktober 2024, yang oleh YL hingga kini tujuannya untuk apa juga masih belum mengerti.

Lebih lanjut,Ikhsan memberikan arahan kepada YL untuk menemui Yudi, yang tak lain Kadiv Humas LRPPN BI Jawa Timur, yang juga dibawah kepemimpinan Ikhsan. Yudi dikatakan memiliki hubungan dengan Mahkamah Agung, yang bisa membantu menyelesaikan kasus hukum ayahnya tanpa perlu menjalani hukuman penjara. 

YL, yang sangat percaya pada penjelasan Ikhsan,menyerahkan uang sebesar 15 juta rupiah kepada Yudi.Namun,saat itu,Yudi tidak memberikan kwitansi atau tanda bukti pembayaran dan meminta agar transaksi dilakukan secara tunai.

YL dan keluarganya yang menunggu-nunggu ayahnya bisa direhabilitasi namun hingga kini kok masih tetap berada di Lapas Banyuwangi,akhirnya mereka merasa ditipu.Kini mereka berjuang untuk menuntut pengembalian uang yang pernah diserahkan,total mencapai 20 juta rupiah, dengan rincian 5 juta rupiah kepada Ikhsan dan 15 juta rupiah kepada Yudi. YL melalui kuasa hukumnya Muhammad Sabilul Khair,SH, menyatakan, jika uang tersebut tidak dikembalikan,mereka akan melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi.

"Kami merasa ditipu dan dipermainkan. Kalau uang kami tidak dikembalikan,kami akan melaporkan masalah ini ke Polresta Banyuwangi," tegas Abi,panggilan akrab kuasa hukum IR, yang getol mengawal keadilan dalam persoalan dugaan penipuan berkedok rehabilitasi,Rabu (5/3/2025).

Hingga saat ini,IR masih berada di Lapas Banyuwangi dan kasus hukum yang menjeratnya tetap diproses.Namun,upaya untuk mencari jalan keluar melalui bantuan pihak-pihak yang salah justru menambah kerugian bagi keluarganya, yang kini mau tidak mau harus berurusan dengan masalah hukum dan finansial melalui kuasa hukumnya.

Hasil konfirmasi kepada humas LRPPN BI Banyuwangi,menyampaikan bahwa akan saya sampaikan kepada pak Ikhsan sebagai ketua LRPPN BI Banyuwangi pada Rabu mlm tgl 5 Maret 2025 jam 20.38 Wib.

No comments: