Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan Wujudkan Identitas Bangsa Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah regulasi penting di Indonesia yang mengatur tentang pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Undang-undang ini menjadi landasan hukum untuk melindungi dan mengembangkan kebudayaan sebagai bagian dari identitas dan kekuatan bangsa.
I. Teori: Konsep dan Tujuan UU No. 5 Tahun 20171. Latar Belakang Teoretis
Undang-undang ini muncul sebagai respon atas:Ancaman terhadap keberlangsungan kebudayaan nasional akibat globalisasi.Kurangnya perlindungan terhadap warisan budaya.Perlunya kerangka hukum yang kuat untuk memperkuat identitas bangsa.
2. Tujuan UU Pemajuan Kebudayaan
Pasal 4 menyebutkan beberapa tujuan utama:
Mengembangkan nilai budaya bangsa.
Memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia.
Memperkuat ketahanan budaya.
Meningkatkan kontribusi budaya terhadap pembangunan nasional.
3. Objek Pemajuan Kebudayaan Terdapat 10 Objek Pemajuan Kebudayaan:
Tradisi lisan
Manuskrip
Adat istiadat
Ritus
Pengetahuan tradisional
Teknologi tradisional
Seni
Bahasa
Permainan rakyat
Olahraga tradisional
4. Prinsip Pemajuan Kebudayaan
Pelindungan: mencegah punahnya kebudayaan.
Pengembangan: mendorong inovasi dalam kebudayaan.
Pemanfaatan: memajukan kesejahteraan masyarakat.
Pembinaan: menciptakan SDM budaya yang mumpuni.
II. Praktik: Implementasi di Lapangan
1. Strategi Kebudayaan
UU mewajibkan setiap daerah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD)sebagai dasar penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional. Ini diintegrasikan ke dalam RPJMN dan RPJMD.
Contoh:
Pemda menyusun PPKD berdasarkan potensi lokal seperti batik, gamelan, atau tarian adat.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan PPKD untuk merancang program nasional.
2. Pemanfaatan dalam Pembangunan
Event budaya: seperti Festival Danau Toba, Bali Arts Festival digunakan untuk mendorong pariwisata budaya.
Ekonomi kreatif: seni, kerajinan, musik tradisional dijadikan produk ekonomi berbasis budaya.
3. Pelestarian dan Digitalisasi
Digitalisasi manuskrip dan dokumentasi tarian atau musik tradisional.
Pendaftaran Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh pemerintah daerah ke pusat.
4. Pelibatan Masyarakat
Melibatkan komunitas adat, seniman lokal, dan generasi muda.
Contoh: sanggar seni mendapat dukungan dana untuk pengajaran seni daerah.
Tantangan dalam Praktik
Minimnya anggaran di beberapa daerah.
Kurangnya SDM ahli di bidang budaya.
Globalisasi dan modernisasi yang menggeser budaya lokal.
Belum semua daerah menyusun PPKD secara optimal.
Kesimpulan
UU No. 5 Tahun 2017 menempatkan kebudayaan sebagai pilar penting pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Secara praktis, undang-undang ini mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pelindungan dan pengembangan budaya. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada komitmen daerah, pelibatan masyarakat, dan dukungan pemerintah pusat.
https://docs.google.com/document/d/1ie2CD9JSJKswK3Xiv29pakYv5sO5m9VFp2rhuZsCwRE/edit?tab=t.0