CSR PT. Borneo Prima Diduga Hanya Formalitas, Ketua BPD Kalasin: “Ke mana Dana Itu Mengalir?”

Poto: CSR PT. Borneo Prima Diduga Hanya Formalitas, Ketua BPD Kalasin:

Murung Raya — Pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT. Borneo Prima kembali menjadi sorotan. Warga Desa Kalasin, Kecamatan Uut Murung, mempertanyakan komitmen perusahaan tambang batu bara tersebut terhadap kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalasin, [ Imo ], menyampaikan kekecewaannya terhadap pelaksanaan CSR yang dianggap tidak transparan dan tidak berdampak nyata.

“Sudah bertahun-tahun PT. Borneo Prima beroperasi, tapi masyarakat Desa Kalasin tak pernah tahu ke mana dana CSR disalurkan. Tidak ada laporan, tidak ada keterlibatan kami dalam penyusunan program,” tegasnya kepada NewJurnalis.com.

Program CSR Tak Tersentuh Warga Warga setempat menilai, kegiatan CSR yang dijalankan perusahaan hanya bersifat seremonial—sekadar pembagian sembako sesaat, pemasangan baliho, atau kegiatan sosial kecil yang tidak berkelanjutan. Padahal eksistensi perusahaan di wilayah itu telah membawa dampak besar terhadap ekologi dan sosial ekonomi warga.

“Jalan menuju desa tidak diperbaiki, air bersih sulit, bahkan kesejahteraan pemangku adat tidak di perhatikan,” keluh salah satu warga Kalasin.

Padahal, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 47 Tahun 2012, setiap perusahaan wajib melaksanakan CSR secara berkesinambungan dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan serta pelaporannya.

Namun hingga kini, tidak ada publikasi resmi dari PT. Borneo Prima mengenai nilai anggaran CSR maupun audit pelaksanaannya.

Desakan Audit dan Transparansi

Ketua BPD Kalasin menyatakan, pihaknya bersama tokoh masyarakat dan lembaga adat tengah menyiapkan permohonan resmi kepada Pemkab Murung Raya agar dilakukan audit terhadap pelaksanaan CSR perusahaan tersebut.

“Kalau perusahaan tidak terbuka, ini patut dicurigai. Kami ingin tahu apakah dana itu benar-benar disalurkan untuk kepentingan rakyat, atau hanya menjadi alat pencitraan,” tegasnya.

Warga juga mendorong Pemkab Murung Raya, melalui Dinas ESDM dan DLH, untuk turun tangan langsung memverifikasi pelaksanaan CSR di lapangan dan membuka data CSR yang telah dilaporkan perusahaan sejak awal beroperasi.

Bukan Sekadar Kewajiban Administratif

CSR bukan sekadar syarat izin atau pelengkap laporan perusahaan, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan hukum terhadap lingkungan sosial di sekitar wilayah operasional. Ketika perusahaan mengambil dari bumi Kalimantan, ia punya kewajiban mengembalikan dalam bentuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan.

Jika PT. Borneo Prima tetap tertutup dan tak mampu menunjukkan dampak nyata dari CSR-nya, sudah saatnya publik dan pemerintah mengevaluasi ulang izin serta konsistensi keberlanjutan perusahaan tersebut.

Transparansi adalah harga mati. Jika perusahaan enggan terbuka, maka patut diduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan.