Pembangunan Jembatan Desa Bakalan Disorot Minim K3 dan Pengawasan, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi
![]() |
Pembangunan Jembatan Desa Bakalan Disorot Minim K3 dan Pengawasan, Kades Bungkam Saat Dikonfirmasi |
Jombang - Proyek pembangunan atau perbaikan jembatan desa yang berlokasi di Dusun Bakalan, Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang kembali menuai sorotan. Meski kegiatan ini dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar: Rp13.249.500, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta minim pengawasan dari pihak yang berwenang.
Dari pantauan langsung di lapangan pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 14.03 WIB, terlihat jelas proses pembangunan jembatan jenis plat duiker dengan volume 5,5 x 1 x 1 meter tersebut tidak dilengkapi perlengkapan K3 seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, ataupun tanda peringatan keamanan kerja yang memadai. Para pekerja tampak bekerja tanpa alat pelindung diri yang seharusnya wajib disediakan dalam kegiatan konstruksi yang didanai negara.
Apalagi di lokasi pekerjaan, akses jalan tidak ditutup secara profesional sehingga membahayakan pengguna jalan yang lewat, terutama karena tidak adanya rambu pengaman yang layak. Hanya terdapat satu papan larangan seadanya yang diletakkan tanpa penjagaan atau pengaturan lalu lintas yang seharusnya diterapkan di area proyek konstruksi aktif.
Warga sekitar mengaku tidak melihat adanya pengawasan dari perangkat desa atau pihak pendamping teknis desa. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kegiatan pembangunan tidak menjangkau secara optimal sehingga berpotensi mengurangi hasil pekerjaan dan membuka kesenjangan anggaran.
Saat tim media mencoba mengklarifikasi persoalan ini melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Bakalan, Abdul Hamid, tidak ada tanggapan ataupun penjelasan yang diberikan demikian juga dengan salah satu perangkat desa mengatakan semua sudah dikerjakan dan diserahkan kepada pak kades saya sudah tidak ikut mas hingga berita ini diturunkan tidak ada konfirmasi dari pihak pemerintah desa bakalan.
Sikap bungkam ini tentu semakin menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi pelaksanaan proyek dana desa di wilayah tersebut.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, "Kami hanya bisa melihat dari jauh. Tidak pernah diajak musyawarah atau menjelaskan soal teknis pembangunannya. Yang kami tahu, dana desa itu untuk kesejahteraan warga, tapi kalau pelaksanaannya asal-asalan begini, ya percuma."
Dalam konteks hukum, pelaksanaan proyek tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja dapat melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya Pasal 3 yang mewajibkan setiap tempat kerja memenuhi syarat keselamatan bagi pekerja dan orang di sekitarnya.
Selain itu, pengawasan minimal dapat mengarah pada pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang dalam Pasal 39 menekankan pentingnya pengawasan dan pelaporan kegiatan pembangunan yang mendanai dana desa.
Jika tidak ada penanganan serius dan korektif dari pihak kecamatan maupun inspektorat daerah, proyek seperti ini bisa menjadi buruk bagi tata kelola dana desa di Kabupaten Jombang.
Warga berharap pemerintah kabupaten, camat Sumobito, serta inspektorat segera turun tangan untuk menyebarkan pelaksanaan proyek jembatan di Desa Bakalan ini.
Mereka menuntut transparansi penggunaan anggaran dan jaminan keselamatan kerja agar dana desa benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan dan tidak sekadar formalitas pembangunan fisik.