Diduga Tidak Kooperatif, Oknum Security PT Braja Cakra Buntara, Intimidasi Wartawan
![]() |
Diduga Tidak Kooperatif, Oknum Security PT Braja Cakra Buntara, Intimidasi Wartawan ( Dokpri: Yohanes |
Mojokerto – 30 Juli 2025, Insiden tidak mengenakkan kembali terjadi lagi dan dialami oleh tim media dan Lsm LPHM saat mengunjungi perusahaan PT Braja Cakra Buntara berlokasi di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Tujuan kedatangan tim media adalah untuk menjalin silaturahmi sekaligus membuka peluang kerja sama melalui pengajuan proposal partisipasi kegiatan sosial.
Namun, sambutan yang diterima jauh dari harapan. Salah satu oknum security berinisial M justru menunjukkan arogan sikap intimidatif.
Dalam video berhasil direkam, oknum tersebut dengan nada tinggi menyebut tim wartawan sebagai “wartawan abal-abal” dan bahkan menyebut salah satu organisasi wartawan secara tidak pantas. Padahal, seluruh media hadir bekerja sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dijamin oleh undang-undang.
Sikap tersebut dinilai ketidakpantasan ucapan kepada profesi wartawan dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Pasal 18 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”
Selain itu, dari jarak yang cukup jauh sebelum memasuki area perusahaan, tim media juga mencium bau tidak sedap yang menyengat. Hal ini, juga menimbulkan perlu di eksekusi dalam hal tersebut, mengenai aktivitas industri dalam area pabrik tersebut, dikhawatirkan berdampak pada lingkungan sekitar.
Security mengucapkan "Kalau kita tidak ada idcard dari salah satu anggota organisasi tertentu itu termasuk wartawan Abal Abal," tandasnya.
Perlu ditegaskan bahwa setiap media memiliki legalitas sah dan tidak berafiliasi secara eksklusif dengan organisasi manapun, ( Independen ).
Menyudutkan media dengan tuduhan tidak berdasar tanpa verifikasi adalah, bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalis, seharusnya dihormati sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan demokrasi.
Pihak manajemen PT Braja Cakra Buntara diharapkan memberikan klarifikasi resmi dan mengambil tindakan terhadap oknum telah mencoreng nama baik perusahaan.
Transparansi, etika, dan kerja sama dengan media sangatlah penting demi menciptakan suatu hubungan harmonis antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah desa, terlebih di bawah kepemimpinan Kepala Desa Sidorejo, ( Koko ) juga diharapkan kami juga mohon turut memperhatikan kejadian ini.
Group newjurnalis