Dugaan Korupsi Dana Bergulir Janggal, Pimpinan Bank UMKM Jombang Ajukan Praperadilan
JOMBANG - Penetapan PMU, Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim di Jombang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menuai perlawanan. Pihak keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya menilai penetapan status tersebut sangat dipaksakan dan penuh kejanggalan, sehingga resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa (29/7/2025).
Perkara ini adalah dugaan tindak pidana korupsi dana bergulir yang menyeret nama PMU selaku Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Wilayah Jombang. Pihak PMU, melalui kuasa hukumnya, membantah tuduhan dan melakukan perlawanan hukum dengan mendaftarkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Kejari Jombang.
Pihak yang terlibat dalam perkara ini adalah:
Tersangka: PMU, Pimpinan Cabang Bank UMKM Jatim Wilayah Jombang.
Kuasa Hukum Tersangka: Nurkholik, S.H., M.H., dari firma hukum "CAHAYAGEMILANG FIRM".
Penyidik: Kejaksaan Negeri Jombang, dengan Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo sebagai juru bicara.
Pihak Terkait: TF, selaku Pimpinan Perusahaan Umum Milik Daerah Panglungan yang merupakan debitur.
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang. Permohonan praperadilan didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Jombang. Sementara itu, kuasa hukum tersangka yang berkantor di Mojokerto memberikan keterangan kepada pers.
Selasa, 15 Juli 2025: Kejari Jombang menetapkan PMU sebagai tersangka dan menggelar jumpa pers.
Selasa, 29 Juli 2025: Kuasa hukum PMU secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan dan memberikan keterangan kepada media.
Terjadi perbedaan pandangan fundamental antara pihak Kejari dan kuasa hukum tersangka.
Versi Kejari Jombang: Kasi Pidsus Ananto Tri Sudibyo menyatakan penetapan PMU sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti. PMU dianggap tidak menerapkan prinsip kehati-hatian saat melakukan survei kelayakan bayar, sehingga perbuatannya dinilai dapat merugikan negara dan menguntungkan orang lain. PMU dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
Versi Kuasa Hukum: Nurkholik, S.H., M.H., menegaskan bahwa kliennya telah menjalankan semua prosedur penyaluran dana sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Menurutnya, jika terjadi gagal bayar, tanggung jawab ada pada debitur (TF), bukan pada pimpinan bank. Ia juga menyoroti bahwa Kejari belum bisa menjelaskan dua alat bukti yang dimaksud dan mempertanyakan ketiadaan niat jahat ( mens rea ) dari kliennya.
Kasus ini bermula ketika Kejari Jombang menetapkan PMU sebagai tersangka korupsi. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum dari keluarga PMU membantah semua tuduhan. Mereka berargumen bahwa proses hukum ini sarat dengan kepentingan karena tidak menyentuh para petinggi lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam sistem perbankan. Sebagai langkah hukum untuk membuktikan kejanggalan tersebut, pihak kuasa hukum secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kejari Jombang ke Pengadilan Negeri setempat. Mereka menuntut proses hukum yang adil dan transparan.