Kasus Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Kini Mandek Ada Apa Dengan Hukum Kita
![]() |
Kasus Penganiayaan Karyawan Bakso Kini Mandek Ada Apa Dengan Hukum Kita (dokpri-yohanes) |
Mojokerto - Bertempat di bakso solo kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto provinsi Jawatimur, Dua orang pelaku kejahatan anak di bawah umur Y dan A yang tak lain adalah Anak dari bos bakso solo itu sendiri yang bertempat di depan pasar Dlanggu
Ada tiga korban kebringasan Y dan A yaitu anak buahnya sendiri (1.) Koko fakih jayanda : 16 tahun warga Jombang, ( 2.) Efendi 20 tahun warga Jombang, (3.) yusron 20 tahun warga Jombang, ketiganya anak buahnya sendiri yang curigai mencuri uang juga di hajar tanpa ampun dan korban sudah melaporkan kasus ini ke pihak yang diminta, hingga sekarang belum ada tindakan yang jelas.
"Dan anehnya sejak awal bulan April 2025 proses hukum seakan terhenti begitu saja ,Saat di konfirmasi awak media Kanit Polsek Dlanggu dan Kanit PPA polres Mojokerto hanya menjawab,"proses hukum tetep berlanjut menunggu p21 di limpahkan ke kejaksaan dulu,"tuturnya
Tak henti-hentinya disitu, kami juga konfirmasikan ke penasehat hukum dari pihak korban H.khosim sh dan H.khayat sh namun hanya di jawab,"yang di bawah umur Koko fakih jayanda sudah di kondisikan 30 juta dengan alasan masih kerabat dan masalah sudah di cabut sedangkan Yusron sudah dikondisikan 25 Juta kemarin hari Rabu 25/6/2025 Untuk Efendi masih dalam pengondisian," tuturnya.
Kami berharap dan menganggap hukum di polres kabupaten Mojokerto bisa di beli dengan uang bagi oknum yang beruang,dan apakah penegakan hukum sudah tidak berlaku
Kami tim 7 dari media dan juga LSM generasi muda Indonesia cerdas anti korupsi (Gmicak) meminta dengan sangat kepada divisi propam polres kabupaten Mojokerto dan juga bapak Kapolres Mojokerto, Juga Kapolda Jatim untuk segera turun tangan agar hukum bisa di tegakkan dengan seadil-adilnya.
Jurnalis James J