Warga Desa Kintelan Puri Keluhkan Bau Menyengat dari Limbah Pupuk Tetes Milik Sulkan
![]() |
Limbah Pupuk Tetes Milik Sulkan (dokpri-yohanes) |
Mojokerto – Bau menyengat yang berasal dari tempat penampungan limbah pupuk tetes milik seorang warga bernama Sulkan, di Desa Kintelan Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dikeluhkan oleh warga sekitar.
Limbah pupuk tetes tebu yang ditampung di lokasi tersebut menimbulkan bau yang sangat menyengat dan menjangkau radius cukup jauh, bahkan hingga ke area pemukiman warga.
Menurut narasumber inisial B, yang merupakan warga sekitar, bau menyengat tersebut sudah berlangsung cukup lama dan semakin parah dalam beberapa minggu terakhir.
“Setiap sore sampai malam, bau dari limbah pupuk tetes itu benar-benar membuat menyengat ke hidung. Apalagi kalau angin mengarah ke perkampungan baunya luar biasa menyengat, "Ujarnya.
Lokasi penampungan limbah pupuk tersebut diketahui berada di Jl raya desa kintelan puri, saat investigasi tim kita 12 Juli 2025 pukul 16:25 WIB.
Lebih lanjut, warga disekitar tempat penampungan limbah pupuk tetes patut dipertanyakan legalitas dan pengawasan terhadap usaha tersebut.
Dalam penampungan limbah yang menimbulkan pencemaran udara dan gangguan terhadap warga sekitar sehingga menimbulkan ketidak nyamanan umum dapat di kenakan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan.
Jika terbukti terjadi pencemaran, pemilik usaha dapat dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan,"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000."
Warga berharap Pemerintah Desa Kintelan Puri, Kecamatan Puri, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto segera melakukan inspeksi lapangan dan mengambil tindakan tegas terhadap tempat penampungan limbah tersebut.
“Kami sebagai warga bukan menolak usaha orang, tapi harus ada tanggung jawab. Jangan sampai usaha satu orang justru menyengsarakan banyak orang. Jangan hanya diam karena ini sudah mengganggu kesehatan dan kenyamanan kami,"Ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak pemilik bernama Sulkan belum dapat dimintai keterangan, meskipun beberapa warga telah mencoba menyampaikan keluhan secara langsung namun tidak mendapatkan tanggapan yang memadai.
Editor Tim Red